Agenda Sidang Pemilik Sabu 43 Gram Dengarkan Dakwaan

oleh -94 Dilihat
oleh
Sidang perkara sabu seberat 43 gram dengan terdakwa tiga sekawan yakni Bryan Alam Putra, Aan Indriyanto, dan Ayu Savilla

SURABAYA, PETISI.COSidang perkara sabu seberat 43 gram dengan terdakwa tiga sekawan yakni Bryan Alam Putra, Aan Indriyanto, dan Ayu Savilla dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dipimpin Ketua Majelis, Suparno di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/11/22).

JPU Kejari Surabaya, Damang Anubowo menerangkan, bahwa ketiga terdakwa Bryan Alam Putra, Aan Indriyanto, dan Ayu Savilla, pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekitar pukul 14 Wib, bertempat di parkiran mobil dekat masjid Jalan Kampung di daerah Pekanbaru Riau.

Dalam hal ini mengadili perkara ini, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang bertanya lebih dari 5 gram. Sementara itu, pihaknya akan menghadirkan saksi untuk pembuktian terhadap terdakwa.

“Intinya untuk pembuktian peranan masing-masing terhadap terdakwa untuk untuk menghadirkan saksi-saksi nantinya,” ujarnya.

Untuk barang bukti yakni 42 bungkus teh cina warna hijau yang berisi sabu dengan berat kurang lebih 43.099 gram beserta bungkusnya, 1 poket plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,70 gram beserta bungkusnya dengan berat keseluruhan kurang lebih 43 gram beserta bungkusnya, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah koper warna abu-abu, 1 buah HP Samsung warna ungu, 1 buah HP Oppo warna hitam, 1 buah HP Oppo warna silver dan lainnya.

“Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Damang.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Suparno menunda sidang dan akan disidangkan kembali tanggal 30 November 2022. “Sidang ditutup dan diteruskan tanggal 30 November 2022. Dengan agenda saksi,” pungkasnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.