Saksi Kuatkan Dakwaan, Jaksa Yakin Pembunuhan di Gym Araya Direncanakan

oleh -96 Dilihat
oleh
Saksi Lamari dan Ahmad Dhani yang diperiksa terpisah.

SURABAYA, PETISI.COEnam orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), semakin memperkuat dakwaan. Yakni adanya peristiwa pembunuhan yang menewaskan Fardi Chanda, member fitnes di Gym Araya Family Club.

Sebelum membunuh korban yang diawali cekcok mulut, terdakwa Eren sebagai instruktur senam, membeli pisau lebih dulu di Super Indo.

Terdakwa Eren pada sidang secara online.

Dengan pisau itu, terdakwa menusuk korban berulangkali, hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.

Dalam sidang lanjutan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021), JPU I Gede Willy Permana menghadirkan dua saksi, Lamari, bagian cleaning servis di Araya Family Club  dan Ahamad Dhani, bagian marketing.

Pada kesaksian Lamari, jaksa dan majelis hakim yang diketuai Agung Gde Pranata, sempat geram dengan keterangannya yang sempat berubah-ubah. Terkait penusukan yang dilakukan oleh terdakwa Eren.

Awalnya, saksi Lamari mengaku tidak tahu peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa Eren, dengan cara menusukkan sebilah pisau ke tubuh Fardi Chandra.

Namun keterangan saksi Lamari langsung berubah saat Jaksa I Gede Willy Permana menunjukkan foto-foto yang diambil dari rekaman CCTV.

“Iya ditusuk di bagian punggung,” tegas saksi Lamari meralat keterangannya.

Keterangan saksi Lamari itu dibenarkan oleh terdakwa Eren, ketika majelis hakim meminta tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi.

“Benar Yang Mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim Agung Gde Pranata.

Sedangkan saksi Ahmad Dhani mengaku tidak melihat peristiwa pembunuhan tersebut. Karena saat kejadian, dia masih di rumah dan giliran masuk kerja siang.

“Saat itu saya ditelepon oleh teman saya untuk datang ke kantor, karena adanya peristiwa itu. Setibanya di lokasi sudah banyak polisi dan ada police line,” kata Ahmad Dhani.

Saksi Ahmad Dhani memang tidak melihat peristiwa pembunuhan tersebut secara langsung, namun mengetahui dari hasil rekaman CCTV.

“Saya diminta oleh manajemen untuk mendownload rekaman CCTV, lalu saya masukkan ke Flesdisk dan saya serahkan ke Polisi,” jelas dia.

Dalam rekaman CCTV selama 8 menit itu, saksi Ahmad Dhani melihat kekejian penusukan yang dilakukan secara bertubi-tubi oleh terdakwa Erens. Hingga akhirnya korban Fardi Chandra tersungkur.

“Raut wajah seperti marah, ketika pak Fardi mau masuk ke mobil lalu disusul Pak Eren dari belakang, lalu Pak Eren menusukkan pisau dari belakang sampai tusukan berikutnya,” ungkap saksi Ahmad Dhani yang dibenarkan terdakwa Eren.

Saksi Lamari dan Ahmad Dhani adalah saksi ke 5 dan ke 6 yang dihadirkan jaksa. Sebelumnya ada tiga saksi yang telah memberikan keterangan dalam sidang. Mereka adalah Agustina, Poernomo, Imanuel dan Nanang Harianto.

Keterangan enam saksi tersebut menambah keyakinan jaksa, jika peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Eren, telah direncanakan.

“Kami masih punya keyakinan, peristiwanya sudah direncanakan,” tandas jaksa I Gede Willy Permana saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan di belakangnya.

Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Erens. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Super Indo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.

Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.