Tiga Sekawan Pencuri Toko Online Divonis 10 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Jaksa

oleh -103 Dilihat
oleh
Ketiga pencuri mendengarkan pembacaan vonis

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa kasus pencurian dalam gedung atau toko online CV Greens Smart di Jalan Tanjungsari Nomor 10 Surabaya yakni Yanuar Saputra,  Dafid Efendidan Eko Purwanto  masing-masing para terdakwa dikenakan hukuman 10 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Suparno di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mengadili, menyatakan kepada masing-masing terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara,” kata Suparno.

Atas putusan majelis hakim lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan hukuman 1 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Terkait putusan majelis hakim, terdakwa menerima.

“Saya menerima Yang Mulai,” ucapnya.

Awalnya ketiga terdakwa Yanuar Saputra, Dafid Efendi dan Eko Purwanto sudah merencanakan untuk mengambil barang di CV Greens Smart di Jalan Tanjungsari Surabaya. Pada tanggal 3 Agustus 2022 sekitar jam 19.00 Wib bertempat di gudang atau toko online CV Greens Smart Jalan Tanjungsari Nomor 10 Kelurahan Tandes Kota Surabaya.

“Mereka mengambil barang-barang dari toko online CV Greens Smart untuk dijual kembali dan keuntungannya dibagi rata,” terang jaksa.

Lalu barang-barang dibawa ke rumah Dafid dan jual kembali ke pihak lain dengan harga Rp 3 juta. “Sehingga perusahaan CV Greens Smart mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta,” tutupnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.