Tiga Sekawan Pengguna Sabu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

oleh -125 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.COMochamad Izet Muttaqin, Agung Wibowo, dan Mohammad Rizky dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena melanggar Pasal 127 ayat 1. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta di ruang Sari 1 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/12/2022).

JPU Febrian mengatakan, bahwa para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 127 ayat 1 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Ferbian.

Majelis Hakim menanyakan terhadap para terdakwa yakni, untuk Mochamad Izet sebelumnya terdakwa pernah dihukum 4 tahun dan untuk terdakwa Mohammad Rizky juga pernah dihukum 10 bulan penjara. “Kalau terdakwa Agung Wibowo belum pernah ditahan,” kata Hakim I Ketut Suarta.

Atas tuntutan tersebut para terdakwa pada intinya, meminta keringaan hukuman dikaranakan sebagai tulang pungung keluarga.

“Minta keringan hukuman Yang Mulia,” saut para terdakwa tampa didampingi penasehat hukum.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 Wib bertempat di depan rumah Jalan Gunungsari I No. 49 Surabaya, para terdakwa digerebek anggota Polsek Tegalsari. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa seperakat alat hisap sabu dan satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 2,31 gram.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam Pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.