Terdakwa Penipuan Dituntut 1 Tahun Penjara

oleh -121 Dilihat
oleh
Ruang sidang

SURABAYA, PETISI.COEvi Mei Haryati divonis 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan penjual mobil Honda Jazz milik suami sirihnya Sutrisno, SH di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis I Ketut Tirta mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

“Untuk barang bukti Honda Jazz Jazz CKS 1,5 RS MT CKD warna abu-abu metalik tahun 2016 Nopol L 1984 AAT dikembalikan kepada Sutrisno,” kata Hakim I Ketut Tirta.

Mendengar terkait putusan tersebut, Eksan merasa kecewa dengan barang bukti dikembalikan ke pelapor (Sutrisno). Dimana putusan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampingkan proses Jual beli yang sah dan iktikad baikĀ  sewaktu proses cabut berkas.

“Saya membeli mobil tersebut sah ada surat-suratnya (BPKB dan STNK) seharga Rp 203 juta ke Bahri, 29 September 2022 lalu,” kata Eksan, Kamis, (25/05/2023).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal, 28 Juni 2022 saat terdakwa meminjam mobil Honda Jazz milik Sutrisno dengan alasan mau ke rumah budenya di daerah Banyuwangi, namun mobil tersebut dijual kepada seorang yang tidak tahu namanya.hanya ada seorang yang mengantar, Yudar masih buron seharga Rp 175 juta. Terdakwa menerima penjualan mobil Rp 173 juta dan sisanya Rp 2 juta diberikan kepada Yudar.

Bahwa, selanjutnya Sutrisno,SH melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gubeng dengan laporan Polisi: LP/B/47/VII/2022/SPKT/Polsek Gubeng/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Kemudian, hari Sabtu 14 Januari 2023, Ekasan Siswanto, melakukan perpanjangan Pajak tahunan di Samsat Jatirogo Tuban yang jatuh temponya pada tanggal 19 Januari 2023 dan diberitahu oleh petugas samsat setempat bahwa mobil tersebut dalam status blokir lapor jual oleh pemiliknya sehingga pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, Eksan Siswanto pergi ke Samsat Surabaya Timur atau Manyar Surabaya namun disuruh ke Samsat Polda Jawa Timur dan oleh samsat Polda Jawa Timur disuruh ke Polsek Gubeng dan diberitahukan oleh penyidik reskrim mobil tersebut digelapkan oleh terdakwa beserta dokumennya.

Bahwa Eksan Siswanto telah membeli satu unit mobil Honda Jazz Jazz CKS 1,5 RS MT CKD warna abu-abu metalik tahun 2016 Nopol L 1984 AAT, dari akun Market Place Facebook Bashir (DPO), hari Rabu tanggal 28 September 2022 yang ditawarkan seharga Rp 205.000.000 sehingga selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Eksan mendatangi Bashir di daerah Sukodono, Sidoarjo untuk membeli mobil tersebut sehingga terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut dengan harga Rp 203 juta dan membayarnya melalui transfer Teller Bank BCA atas nama Lydia Rosalia.

Atas perbuatan terdakwa Sutrisno mengalami kerugian sekitar Rp.180 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan menutut terdakwa Evi Mei Haryati dengan Pidana penjara selama 2 tahun, karana terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.