Penipu Emas Batangan Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh -98 Dilihat
oleh
Sidang dengan terdakwa Eksi Anggraini digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, PETISI.COSidang perkara penipuan emas batangan dengan terdakwa Eksi Anggraini digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda tuntutan.

Jaksa penuntut umun (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmad Hari Basuki saat membacakan tuntukan terhadap terdakwa Eksi Anggraini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pasal 378 Jo pasal 55 (1) Ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara,” jelas Hari Basuki, Kamis (08/12/2022).

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui pensehat hukumnya untuk mengajukan pledoi baik secara lisan maupun tertulis. “Sidang kita tunda untuk agenda pembacaan pledoi,” kata Hakim R. Yoes Hartyarso sembari mengetuk palu sidang.

Di persidangan, meski menyandang status residivis kasus sama dan kerugian korban miliaran rupiah, Eksi ternyata tidak ditahan. Ditetapkan sebagai tahanan kota.

Perlu diketahui bahwa terdakwa Eksi Anggraini bersama-sama  dengan Endang Kumoro bersama dengan saksi lainnya yakni Misdianto dan Ahmad Purwanto (berkas terpisah)  sebagai pelaku.

Turut serta melakukan pada bulan Maret hingga Nopember 2018 atau setidak-tidaknya dalam waktu yang masih masuk dalam tahun 2018 bertempat di PT Antam (Tbk) cabang Surabaya Jalan Pemuda Surabaya, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu.

Dalam surat dakwaan JPU, Rakhmad Hari Basuki dijelaskan korban bertemu Eksi setelah dikenalkan oleh notaris Devi Chrisnawati. Terdakwa menjanjikan menjual emas yang berasal dari PT ANTAM, Tbk, dengan harga yang lebih murah dari harga umum.

Saksi Lim Melina kemudian tertarik untuk membeli emas melalui terdakwa. Saat itu transaksi terjadi seberat 2 kg. Setelah uang ditransfer barang diperoleh oleh Lim dan tidak ada masalah.

Merasa percaya, Lim Melina kemudian melakukan pembelian kembali emas 15 kilogram yang berasal dari pegadaian, dengan harga per gram Rp 535 ribu. Jadi total transaksi Rp 8 miliar 25 juta. Seperti transaksi pertama setelah transfer barang dikirim dua pekan berikutnya.

Karena hanya membutuhkan 1 kilogram untuk kebutuhan toko emasnya, saksi Lim Melina kemudian menitipkan 14 kilogram kepada terdakwa untuk dijualkan kembali dengan harga Rp 7,84 miliar. Terdakwa lalu menerbitkan cek sebesar Rp 7,49 miliar. Sedangkan sisanya Ro 350 juta ditransfer ke rekening saksi Lim.

Lebih lanjut JPU menerangkan, jika Lim Melina lalu membeli emas London seberat 8 kilogram kepada Tan Tun Ping seharga Rp 4,57 miliar. Atas permintaan korban, emas tersebut diserahkan Tan kepada terdakwa untuk dijual kembali.

“Emas itu diserahkan kepada terdakwa lantaran dijanjikan keuntungan Rp 30 ribu per gramnya. Total keuntungan yang diperoleh yaitu Rp 240 juta. Dan sudah ditransfer ke rekening saksi Lim Melina,” terangnya.

Tak berhenti di situ, Lim kemudian membeli lagi emas London seberat 4 kilogram seharga Rp 2,4 miliar dari terdakwa. Lalu, korban menyerahkan emas London kepada terdakwa seberat 3 kilogram dengan harga Rp 1,8 miliar.

Terhitung sejak 1 Oktober 2018 hingga 15 Oktober 2018 emas yang dibeli dan diserahkan saksi Lim Melina kepada terdakwa yang kemudian dititipkan untuk dijual kembali seluruhnya 15 kg. Sebagai jaminannya, terdakwa menerbitkan cek sebesar Rp 9 miliar sekaligus kuitansi penerimaan uang.

Sementara itu, dari pembelian emas yang dilakukan korban sejak 27 September 2018 dan uang yang sudah di transfer tersebut emas yang di terima hanya 5 kilogram. Total, Lim telah mentransfer uang ke terdakwa setara dengan 31 kiogram.

Lim Melina lalu melakukan teguran lisan beberapa kali kepada terdakwa. Akhirnya terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan telah membeli emas batangan 24 k seberat 31 kg dan menyerahkan cek dengan total Rp 17,53 miliar kepada saksi Lim.

Namun, sambungnya, saat cek tersebut dicairkan oleh Lim, ternyata tidak mencukupi dananya. Atas perbuatannya tersebut, korban lalu melaporkan Eksi ke pihak yang berwajib.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.