Otak Jaringan Narkotika Jatim Dituntut Mati

oleh -115 Dilihat
oleh
Syaiful Yasan saat menjalani sidang secara daring beberapa waktu lalu.

SURABAYA, PETISI.COOtak jaringan narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberay 40 kg, dituntut hukuman mati. Tuntutan mati itu disampaikan Jaksa Suparlan pada sidang online, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/6/2022).

Suparlan dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah. Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman. Sesuai pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Yasan dengan pidana mati,” tuntutan yang Suparlan seperti dikutip dari situs resmi PN Surabaya.

Selain menuntut hukuman mati, Suparlan juga meminta kepada majelis hakim agar barang bukti narkotika dan buku rekening tabungan milik terdakwa disita untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan hukuman mati itu, majelis hakim menyarankan agar terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan). Nota pledoi bisa diserahkan ke majelis hakim pada sidang selanjutnya.

Dalam dakwaan dijelaskan, Syaiful Yasan menerima perintah dari JES (DPO) untuk mengambil sabu seberat 40 kg milik Airbag alias Ireng. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh cina untuk mengelabui petugas.

Sebelumnya JES juga memerintahkan agar Syaiful Yasan meranjau 13 kg sabu dalam kemasan teh cina dalam tas ransel, di salah satu hotel di Jalan Dharmahusada, Surabaya pada 9 Desember 2021.

Selanjutnya 2 kg sabu di hotel Jalan Kedungsari pada 10 Desember 2021. Sedangkan 2 kg sabu di hotel kawasan Karang Menjangan pada 11 Desember 2021.

Bukan itu saja, terdakwa juga diminta meranjau narkoba di kawasan Gubeng, MERR, Tegalsari, Menur, Bratang, Karang Menjangan, dan Jalan Soekarno.

Namun, petualangan Syaiful Yasan terhenti. Dia diringkus polisi di Jalan Rungkut Menanggal pada 27 Desember 2021. Saat digeledah, petugas berhasil menyita narkoba dalam jumlah sangat besar dari tangan Syaiful Yasan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.