SURABAYA, PETISI.CO – Setelah menjalani proses sidang cukup lama, terdakwa Jati Purwanto divonis 16 bulan penjara. Majelis hakim diketuai Sifa’urosiddin menyatakan Jati
Tag: Kartu Perdana
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.