MAGETAN, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan, memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak pidana perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
Tag: Tindak Pidana Inkracht
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.