Kejari Magetan Musnahkan 1.167 Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Inkracht

oleh -58 Dilihat
oleh
Pemusnahan barang bukti

MAGETAN, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan, memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak pidana perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 1.167 buah dari 83 berkas perkara mulai bulan September 2021 hingga November Tahun 2022.

Pelaksanaan digelar di halaman kantor Kejari Magetan juga turut hadir Wakil Bupati Magetan, Kapolres Magetan, Ketua Pengadilan Negeri, Rutan Kelas IIB Magetan, juga Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, Selasa (15/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H,M.H menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan jumlah perkara mulai bulan September tahun 2021 sampai dengan November 2022. Total berjumlah 83 berkas perkara dengan jumlah item barang bukti sebanyak 1.167 buah yang akan dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya merupakan hasil dari tindakan perjudian, narkoba juga narkotika baik yang sejenis sabu maupun alat-alat yang digunakan, dan barang bukti uang palsu, senjata tajam serta handphone,” terangnya.

Lanjutnya, berdasarkan barang bukti yang telah dirampas dan yang dimusnahkan tahun ini sejumlah 57 perkara. Dari hasil tersebut dan terlihat ada penurunan dibanding pada tahun 2021 lalu yang berjumlah 76 perkara.

“Dengan menurunya jumplah perkara di bandingkan tahun lalu, hal tersebut memperingatkan adanya bukti keberhasilan aparat hukum dalam penanganan suatu perkara pidana ataupun yang dilakukan dengan cara alternatif yaitu misalnya dengan mengunakan Restorative Justice,” imbuhnya.

Dimana penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban juga pihak lain untuk mencari penyelesaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan ataupun diversi pada perkara yang pelakunya masih dianggap anak-anak.

Dimana hal tersebut kami anggap bahwa semakin tingginya kesadaran masyarakat yang telah sadar dan taat hukum, dimana hal tersebut dicapai dari program kerja aparat penegak hukum dalam melakukan sosialisasi atau pemberian sangsi yang lebih di terima di masyarakat.

“Dan tak kalah pentingnya adanya komunikasi dan kerjasama antara aparat penegak hukum yang didukung oleh pemerintah daerah setempat. Dan jika ada suatu permasalahan dalam masyarakat segera ditindak lanjuti dengan cepat, tepat dan proposional dengan mengunakan hati nurani sehingga tidak ada gejolak dalam masyarakat,” pungkasnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.