Kejari Magetan Banyak Capaian Kinerja Selamatkan Kerugian Uang Negara

oleh -215 Dilihat
oleh
Kejari Kabupaten Magetan menggelar press release Capaian Kinerja periode bulan Januari hingga Juli tahun 2022

MAGETAN, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan menggelar press release Capaian Kinerja periode bulan Januari hingga Juli tahun 2022 yang di hadiri Kajari Magetan bersama jajaran di RM obyek wisata Mbah Jo Resort, Kamis (21/07/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari SH, MH menyampaikan, periode Januari hingga Juli tahun 2022 Kejari Magetan telah melakukan beberapa capaian kinerja.

Pada Bidang tindak pidana khusus (Pidsus) tahun 2022 bidang penyelidikan terdapat dua perkara tahap penyelidikan. Dugaan tindak pidana kurupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tanggal 31 Januari 2022

Berikutnya dugaan penyimpangan dalam pungutan biaya terkait sertifikasi tanah di Desa Gebyok, Kecamatan Karangrejo, pada tanggal 12 Juli 2022 dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Magetan dan masih menunggu hasilnya.

Selanjutnya di tahap penyidikan terdapat dua perkara tahap penyidikan yakni tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Karas tahun anggaran 2018-2020 yang saat ini masih dalam proses audit kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Jawa Timur. “Jadi kita masih menunggu hasil kesimpulanya dari BPKP Jatim,” papar Kajari Magetan.

Selain itu dugaan tindak pidana korupsi pinyimpangan dalam pengelolaan dana Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Penuntutan terdapat satu perkara penuntutan yang sudah berjalan tahap persidangan yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan embung desa tahun 2018-2019 dan 2020, serta penyimpangan dalam pengelolaan keuangan bantuan khusus Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro tahun 2019.

Dan pada tahap eksekusi terdapat dua perkara yang telah dilakukan eksekusi atas nama terdakwa Supangat bin Hasmo Sadimun untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan embung desa tahun 2018-2019 dan 2020. Serta penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dalam bantuan khusus desa BKKD tahun 2019 di Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro sebagai berikut.

Eksekusi pidana badan tanggal 17 Juni 2022 di rutan kelas 2 B Kabupaten Magetan dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 498.511.528 dibayarkan tanggal 21 Juni 2022.

Juga telah dilaksanakan eksekusi uang pengganti tanggal 19 Juli 2022 perkara atas nama terpidana Ir. Daduk Agustyanta dengan dugaan tindakan korupsi atas pengadaan jasa kebersihan program kali bersih dan penyediaan jasa tenaga operasional komposting pada badan lingkungan hidup Magetan sebesar Rp 103.799.214. Total penyelamatan kerugian negara yang didapatkan oleh Kejaksaan Negeri Magetan sampai tahun berjalan ini sejumlah Rp 602.310.796.

Lebih lanjut Kajari Magetan menyampaikan dalam pencapaian bidang Intelijen Kejari Magetan, penyelidikan melakukan pengumpulan data /bahan keterangan sehubungan dengan pelimpahan kasus dari Inspektorat Magetan, tentang penyimpangan keuangan dana Desa Suratmajan tahun anggaran 2020 dilimpahkan penyidikan pidsus.

Sedang pada Pakem telah dilaksanakan rapat koordinasi sebagai tim koordinasi paham aliran kepercayaan masyarakat tahun anggaran 2022.

Untuk Jaksa masuk sekolah telah dilakukan penerangan/penyuluhan hukum program jaksa masuk sekolah tahun anggaran 2022 di SMKN 1 Bendo Magetan dan SMPN 1 Magetan.

“Pada Bidang Intelijen, melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap beberapa pembangunan di Kabupaten Magetan sesuai SK Bupati,” pungkas Kajari Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.