SURABAYA, PETISI.CO – Setelah ditunggu-tunggu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567 atau
Tag: UMP 2022
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.