Pemprov Jatim Tetapkan UMP 2022 Naik 1,22 Persen

oleh -80 Dilihat
oleh
Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menunjukkan SK Gubernur tentang penetapan UMP Jatim 2022.

SURABAYA, PETISI.CO – Setelah ditunggu-tunggu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567 atau naik senilai Rp 22.790 dari tahun sebelumnya yang besarannya Rp 1.868.777.

“Secara persentase, tahun ini kenaikannya 1,22 persen,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono kepada wartawan di sela konferensi pers pengumuman UMP 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (21/11/2021).

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2022.

Menurut Heru, keputusan diambil dengan memperhatikan rasa keadilan. Juga mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi setempat.

Selain itu, memperhatikan kondisi perekonomian di Jatim serta kelangsungan perusahaan-perusahaan. “Kami berharap para pemangku kebijakan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” tandasnya.

Sebelum melakukan penetapan UMP Jatim 2021, dilakukan sejumlah pembahasan, termasuk sidang pleno Dewan Pengupahan Jatim yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur, yakni pemerintah, pengusaha atau Apindo, serikat pekerja atau serikat buruh, pakar, dan akademisi.

Dalam prosesnya terdapat usulan-usulan nilai besaran kenaikan UMP Jatim 2021, kemudian Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga beberapa kali menggelar pertemuan dengan tokoh serikat pekerja, sekaligus konsolidasi dan komunikasi besaran kenaikan di atas regulasi.

Tak itu saja, pada 16 November 2021, Kementerian Dalam Negeri RI melakukan Rapat Koordinasi Pengupahan beberapa Gubernur bersama Menkopolhukam, Menaker, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Irjen Kemendagri.

Atas kondisi yang berkembang di Jatim serta memperhatikan hasil rakor bersama Pemerintah Pusat, Heru menyebut maka pada 17 November 2021 dilakukan konsultasi kepada Kementerian Tenaga Kerja terkait upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh Pemprov Jatim.

“Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI telah menyampaikan tanggapan melalui surat Nomor 4/2442/HI.01.00/XI/2021 tanggal 18 November 2021 perihal tanggapan terhadap Penetapan UMP 2022, yang isinya menegaskan kembali agar penetapan diminta sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” ungkapnya.

Ditemui di tempat sama, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi prihatin terhadap kenaikan UMP Jatim 2022 yang dinilainya tidak adil.

“Ini preseden buruk bagi pekerja atau buruh, sebab kenaikannya hanya Rp22.790,” tuturnya.

Sebagai bentuk protes, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bergerak bersama aliansi buruh dan pekerja untuk melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim dan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.