BONDOWOSO, PETISI.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso diperbolehkan untuk maju sebagai calon kepala desa dalam helatan pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2021 tanpa perlu harus mundur.
Namun syaratnya mereka harus mendapatkan izin dari Bupati lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kemudian, ketika mereka terpilih dan dilantik sebagai Kades maka dibebastugaskan jabatannya.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala BKD Bondowoso, Apil Sukarwan, Jumat (4/6/2021).
“Tidak apa-apa yang penting aturan yang mengikat sebagai PNS harus dipenuhi. Terutama saat daftar harus mendapatkan izin dari Bupati,” katanya dengan singkat.
Untuk informasi, tahun 2021 ini ada 171 desa di Kabupaten Bondowoso yang akan melaksanakan Pilkades serentak.
Dalam hal ini setiap warga negara boleh ikut berpartisipasi untuk mencalonkan diri sebagai calon Kades. (tif)






