Tanahnya Dicaplok PTPN X, Alwi Didukung Seknas Jokowi

oleh -172 Dilihat
oleh
Alwi.

JEMBER, PETISI.CO – Berdasarkan keterangan Ketua Seknas Jokowi Propinsi Jawa Timur, Sapto Raharjanto, Kasus Tanah Jenggawah adalah kasus tanah yang terjadi di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember sekitar tahun 1970-an. Lahan-lahan petani hasil membuka hutan, sebagian diklaim menjadi tanah Hak Erfpacht perkebunan swasta Belanda bernama NV Landbouw Maatschappij Oud Jember (LMOD).

“Hak Erfpacht sendiri adalah hak untuk mengusahakan tanah untuk perkebunan pada masa kolonial Belanda berdasarkan UU Agraria Belanda (Agrarische Wet). Pemegang hak ini adalah orang-orang Eropa dan Timur Asing,” ungkapnya.

Setelah Indonesia merdeka, lanjut Sapto,  tanah-tanah petani seluas 3.274 hektar diambil alih PTP XXVII (saat ini menjadi PTPN X) untuk perkebunan tembakau. Hal ini dilakukan tanpa persetujuan petani. Setelah SK Hak Guna Usaha diperoleh pada 1970, PTP memaksa petani menyerahkan petok pajak atas tanah garapannya. Masyarakat dijanjikan mendapat sertifikat tanah.

“Perlawanan petani untuk mengembalikan hak atas tanah ini dihambat dengan tindak kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan yang dilakukan tentara dan polisi. Tujuh tokoh petani dipenjara pada tahun 1979 dan beberapa petani lagi dipenjara pada tahun 1981-1983,” urainya.

LBH Surabaya dan YLBHI dan GMNI mulai terlibat pada pembelaan petani Jenggawah pada sekitar tahun 1994 saat dimulainya perjuangan tanah Jenggawah tahap 2. Tahun 1998.

“Perjuangan petani Jenggawah mulai menemui titik terang dengan dilepaskannya sebagian tanah PTPN X,” kisah Sapto. (gito/mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.