Tanggapi Keresahan Warga, Kepala BPN Jombang Akan Ajukan ke Kanwil Jatim

oleh -68 Dilihat
oleh
BPN Jombang merespon keresahan warga, dengan memberikan solusi akan lapor ke Kanwil BPN Jatim

JOMBANG, PETISI.CO – Kepala BPN Kabupaten Jombang Ribut Hari Cahyono mengatakan, masalah tanah yang ditempati warga Desa Wonomerto Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, sebenarnya adalah tanah obyek Landreform yang penggunaannya untuk pertanian.

Akan tetapi, apabila warga menginginkan legalitas kepemilikan setifikat, dan digunakan untuk tempat tinggal, karena kenyataanya ada bangunan rumah, bukan untuk pertanian,   pihak BPN sudah melakukan ukur tanah tersebut.

Selain itu, lanjut Ribut, pihaknya  akan mengajukan ke Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur di Surabaya agar tanah obyek Landreform tersebut dikeluarkan dari tanah obyek Landreform  dan dimohon oleh masyarakat.

“Selanjutnya akan kita buatkan sertifikat. Supaya warga segera memiliki sertifikat tanah yang dikehendakinya,” ujarnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, dari sekitar 30 orang pemohon sertifikat, kini harap-harap cemas. Pasalnya sudah berusaha mengeluarkan sejumlah uang, namun hingga kurang lebih dua setengah tahun belum bisa dipastikan kapan surat tanah atau sertifikat tersebut diterimakan.

Hal ini menjadikan buah bibir warga Dusun Wonomerto Desa Wonomerto Kecamatan Wonosalam. Apalagi, uang yang sudah disetorkan pada koordinator permohonan sertifikat, bisa dikatakan jumlahnya tidak sedikit, rata rata Rp 2,750,000  sampai Rp 3,000,000.(yun)