SURABAYA, PETISI.CO – Ada-ada saja yang dilakukan Slamet Riyadi alias Siri (45). Untuk menyembunyikan sabu-sabu, dia menyelipkan di sela-sela halaman kitab suci. Tapi ulahnya terendus juga oleh polisi. Slamet Riyadi ditangkap polisi di rumahnya. Jalan Tenggumung Wetan Gang Delima Surabaya, Jumat (26/6/2020).
Akibat perbuatannya, dia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Dituntut delapan tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Putu Eka Wisniawati, menganggap Slamet terbukti bersalah. Sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35.Tahun 2009, tentang narkotika.
Slamet menguasai, menjual atau menyembunyikan sabu seberat 1,1 gram (3 poket) di dalam kitab suci.
Barang haram itu dibeli dari Haikal (DPO) sebanyak 3 gram, dengan harga Rp 3 juta. Kemudian dikemas menjadi 15 poket. Sudah terjual 12 poket dengan harga Rp 200 ribu per poket.
Sementara pada sidang di ruang Candra, Kamis (3/12/2020), Slamet menganggap tuntutan delapan tahun penjara sangat berat.
Umar sebagai penasihat hukum Slamet, dalam pembelaannya menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan, kliennya hanya pemakai.
“Memohon agar terdakwa Slamet Riyadi dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di RS Dr Soetomo,” kata Umar.
Atas pembelaan terdakwa, JPU Eka yang diwakili oleh jaksa Hasan, tetap pada tuntutan.
“Tetap pada tuntutan Yang Mulia,” kata Hasan menanggapi pembelaan terdakwa.
Umar yang ditemui awak media seusai sidang mengatakan, hukuman setahun dan rehabilitasi dirasa pantas bagi kliennya. Dalihnya, terdakwa hanya pemakai. Bukan pengedar sabu.
“Barang bukti yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian. Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urin oleh petugas. Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” jelas Umar. (pri)