Terpidana Kasus Kepabeanan Dieksekusi Jaksa di Gedangan

oleh -83 Dilihat
oleh
Terpidana Zulhaeri Harahap dikawal petugas.

SURABAYA, PETISI.COZulhaeri Harahap, terpidana kasus Tindak Pidana Kepabeanan, dieksekusi tim jaksa pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejati Jatim, Kamis (5/11/2020) sore.

Eksekusi terhadap lelaki bertubuh gemuk itu, berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 2077K/Pid.Sus/2012 tanggal 13 Nopember 2013.

Terpidana Zulhaeri Harahap menjalani rapid test di klinik Kejati Jatim.

“Eksekusi baru kita laksanakan hari ini di rumah tempat tinggalnya, Jalan Taman Vancouver J4 No 6 RT 01/RW 09 Perum Suri Surya Jaya, Kelurahan Ketajan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Lutfiandyah, Kamis (5/11/2020).

Terpidana Zulhaeri Harahap selanjutnya dibawa ke Rutan Klas I cabang Kejati Jatim, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Tiba di Kejati Jatim pukul 17.05. Terpidana dibawa terlebih dahulu ke poliklinik Kejati Jatim untuk dilakukan rapid test Covid-19, dan setelah diperiksa hasilnya non reaktif. Terpidana dalam keadaan sehat.

“Kemudian terpidana segera ditempatkan dalam Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim pukul 17.20 wib,” papar Erick.

Dijelaskan, ketika ditangkap, terpidana Zulhaeri Harahap sangat kooperatif dengan tim Tabur Kejari Tanjung Perak. Tim ini terdiri dari seksi intel dan jaksa eksekutor pidsus, bersama Kejati Jatim.

Terdakwa Zulhaeri Harahap di dalam rumahnya, sebelum dibawa kejaksaan ke Kejati Jatim.

“Terpidana kooperatif. Pelaksanaan eksekusi juga disaksikan oleh isteri terpidana dan pihak sekuriti perumahan. Serta kepala lingkungan, tanpa menarik perhatian masyarakat setempat,” ungkap dia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terpidana Zulhaeri Harahap menjalani hukuman penjara dua tahun dipotong masa penahanan sembilan bulan, dan denda Rp 100.000.000, subsider tiga bulan kurungan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.