Terpidana Narkotika 12 Tahun Penjara, Serahkan Uang Denda Rp 1 Miliar

oleh -53 Dilihat
oleh
Penyerahan uang hukuman denda Rp 1 miliar di Kejari Tanjung Perak.

SURABAYA, PETISI.COTerpidana 12 tahun penjara, Deny Wijaya, akhirnya menyerahkan uang denda Rp 1 miliar daripada menjalani penjara 1 tahun. Deny dihukum karena kasus kepemilikan 1.129 gram sabu dan 10 bungkus plastik klip isi pil ekstasi, pada tahun 2013.

Dia divonis Mahkamah Agung 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun kurungan. Penyerahan uang pengganti hukuman Rp 1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, diwakili orangtua Deny.

“Kami telah menerima uang denda perkara narkotika tahun 2013 yang divonis inchracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas nama Deny Wijaya,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Deddy, Jumat (10/9/2021).

Menurut I Ketut Kasna Deddy, uang denda tersebut langsung diserahkan ke Kas Negara, melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Pahlawan Surabaya.

Meski telah membayar uang denda, kata Ketut Kasna, pihaknya memastikan tidak akan menghilangkan proses hukum yang kini sedang dijalani oleh Deny Wijaya.

Deny dinyatakan terbukti bersalah dan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.

“Pengembalian denda ini hanya menghapus hukuman subsider terdakwa saja, tetapi tidak menghentikan pidana pokok yang harus dijalani terdakwa,” tegas I Ketut Kasna Deddy.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Hamonangan Parsaulian didampingi Kasubsi Eksekusi dan Penuntutan, Zulfikar Pamolango belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, tercatat Deny Wijaya pada 23 September 2013, dinyatakan terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

Atas perbuatannya, Deny dihukum selama 12 tahun penjara. Dia juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar, dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan penjara.

Denny dijatuhi hukuman terkait perkara kepemilikan 12 plastik klip yang berisi sabu seberat kurang lebih 1.129 gram, 10 bungkus plastik klip isi pil ekstasi warna hijau sebanyak 4.091 butir.

Selain barang bukti narkotika, juga disita 2 buah HP Blackberry sebagai sarana komunikasi, 1 buah timbangan elektrik merk CHQ. Satu buku blocknote yang terdapat tulisan keluar masuk, bon barang narkotika jenis sabu dan ekstasi, dan bayar atau titip uang untuk bayar sabu dan extacy.

Juga 10 lembar potongan kertas yang ada tulisannya keluar bon barang jenis sabu dan ekstasi, bayar atau titip uang untuk bayar sabu-sabu dan ekstasi. Selembar tanda terima dari Bank Mandiri pada 28-01-2013 dari Deni Wijaya ke David Alexander sebesar Rp 1.500.000.000, 1 lembar tanda terima dari Bank Mandiri, dan 3 buku tabungan serta 1 unit mobil Odyssey warna hitam.

Selain Deny, polisi mengamankan anggota jaringan lainnya, Era Utari, berikut barang bukti 2,3 gram sabu dan 131 ekstasi. Satu tersangka lagi, Bambang Iswanto yang sering menyuplai narkoba ke Bali dan Banjarmasin. (pri)