Tersandung Proyek Nikel, Christian Didakwa Pasal Penipuan

oleh -78 Dilihat
oleh
Terdakwa Christian Halim pada persidangan yang berlangsung online.

SURABAYA, PETISI.COChristian Halim, diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana proyek tambang nikel miliran rupiah. Tambang nikel itu berada di Morowali, Sulawesi Tengah.

Sidang dipimpin majelis hakim diketahui Tumpal Sanaga di ruang Candra, Rabu (10/2/2021), berlangsung singkat. Hanya mendengarkan dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan.

Dalam dakwaan, JPU Sabetania menyebut perkara ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto. Saksi korban tidak puas dalam kerjasama proyek tambang nikel tersebut.

Sebab dalam perjalanannya, timbul permasalahan keuangan. Terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyeknya. Selisihnya diperkirakan Rp 9,3 miliar lebih.

“Perbuatan terdakwa Christian Halim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP,” kata Sabetania saat membacakan dakwaan, Rabu (10/2).

Atas dakwaan tersebut, Jaka Maulana dan Leo Defri, penasihat hukum terdakwa Christian Halim akan mengajukan eksepsi.

“Ada beberapa poin yang menurut kami tidak sesuai dengan formalitas surat dakwaan. Sehinga kami putuskan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” kata Jaka Maulana kepada wartawan usai sidang.

Dikatakan, keberatan melalui eksepsi yang akan dibacakan pada Senin (15/2/2021) nanti, bertujuan memberikan prespektif lain bagi majelis hakim. Untuk menyeimbangkan posisi kasusnya.

“Dari dakwaan tadi jaksa jelas menyebutkan perkara ini adalah perdata yang tidak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan pidana. Itu yang akan menjadi salah satu alasan keberatan kami,” kata Jaka Maulana.

Namun demikian, Jaka mengaku menghormati dakwaan jaksa dan mengikuti proses persidangannya.

“Secara prinsip kami siap adu fakta soal perkara ini,” tandasnya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.