Tersiar Kabar, Belakangan Ini di Pendopo Kabupaten Bondowoso Ada Konsultan Pribadi Bupati

oleh -177 Dilihat
oleh
Pendopo Kabupaten Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Tersiar kabar yang beredar, bahwa belakangan ini Bupati Bondowoso, Salwa Arifin telah memiliki staf pribadi yang disebut-sebut konsultan untuk ditempatkan di pendopo kabupaten.

Pada akhirnya, keberadaan konsultan tersebut, mendapat sorotan publik kerena posisinya belum jelas.

Dikonfirmasi, PJ Sekda Bondowoso, Soekaryo, menyebutkan, staf atau konsultan pribadi Bupati itu masih dalam evaluasi, sebagai apa diposisikan.

“Jadi bersangkutan sudah mulai bekerja dan dilibatkan ke dalam internal pemerintah daerah yang dilibatkan dalam sebuah rapat internal bersama kami,” jelas Soekaryo, Rabu (14/7/2921).

Lebih lanjut ia mengatakan, kita akan melihat tiga bulan ke depan kinerjanya yang akan untuk merubah pembangunan di Bondowoso. Jika tidak bisa berbuat apa-apa maka kami akan sampaikan ke Bupati.

“Kita menimbang azas manfaatnya untuk Bondowoso,” katanya.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, Konsultan Bupati tersebut merupakan pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Al Khozini, berdomisili, Kaliwates, Jember, yakni Muhammad Khozin atau dipanggil Ra Khozin.

Tak hanya itu, dia juga sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Jawa Timur Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK).

Adapun GPK tersebut merupakan sayap dari Partai Persatuan pembangunan (PPP), dimana DPC PPP Bondowoso sebagai partai pengusung Bupati Salwa dalam Pilkada 2018 silam.

Ketua DPC PPP Kabupaten Bondowoso, Buchori Mun’in, ketika berhasil di konfirmasi terkait hal tersebut, mengakui, bahwa pihaknya tidak tahu mengenai perekrutan konsultan Bupati itu.

“DPC PPP Bondowoso tidak pernah merekomendasi. Justru kami tidak mengerti regulasinya. semuanya kewenangan Bupati,” ungkapnya, Kamis (15/7/2021).

Sementara itu, ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D), Imam Thahir, dikonfirmasi melalui telepon selulernya, menerangkan, Bupati merekrut konsultan yang tidak ada sangkut pautnya dengan regulasi ketatanegaraan.

“Tidak ada kewajiban negara memfasilitasi terhadap kegiatannya,” cetusnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, kami sebagai ketua TP2D kurang menyetujui keberadaan staf pribadi Bupati atau konsultan, apalagi TP2D sampai saat ini belum diberikan SK. Sedangkan pihak Pendopo merekrut orang luar yang belum jelas posisinya. (tif)