TANJUNGBALAI, PETISI.CO – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang laki-laki pemilik narkotik jenis sabu dengan berat kotor 202,86 gram, Sabtu (17/06/2023) sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Letj Soeprapto Gg Rel Kereta Api, Lk IV, Kel Sei Merbau, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Adapun inisial ketiga orang tersangka diantaranya T alias TH (43) warga Jln Jenaha Lk III Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, DR alias R (24) warga Jln Kereta Api Lk IV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan S alias B (49) warga Pondok Arkat Lk IV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Sabtu 17 Juni 2023 sekira pukul 15.40 WIB, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kepada seorang laki- laki an T alias TH. Petugas menyamar sebagai pembeli dengan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons (200 gram) dengan harga Rp 80.000.000.
Disepakati bertemu dan transaksi di jalan Letj Soeprapto gg rel kereta api Lk IV Kel Sei Merbau, Kec Teluk Nibung di rumah milik S alias B, Setelah bertemu di tempat yang telah disepakati T alias TH menyuruh salah satu petugas yang menyamar sebagai pembeli untuk mentransfer uang sebanyak Rp 80.000.000 baru kemudian narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan.
Selanjutnya salah satu petugas yang menyamar sebagai pembeli pergi ke ATM bank BRI dengan didampingi DR alias R atas suruhan dari T alias TH sedangkan salah satu petugas lainnya yang menyamar sebagai pembeli menunggu T alias TH menjemput narkotika jenis sabu tersebut di rumah milik S alias B.
“Setelah T alias TH datang membawa narkotika jenis sabu tersebut lalu menunjukkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Seketika petugas tersebut menghubungi salah satu rekannya yang menyamar di ATM BRI dengan DR alias R, kemudian petugas langsung mengamankan DR alias R dengan dibantu rekan opsnal lainnya yang sudah memantau,” jelas kasat.
Setelah itu Tim Opsnal bergerak menuju rumah S alias B untuk membantu salah satu petugas yang menyamar sebagai pembeli dan langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki an. T alias TH dan S alias B.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap T alias TH dan mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya mereka dan didapat dari seorang laki-laki hingga saat ini masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai. T alias TH, DR alias R dan S alias B serta barang bukti yang sisita dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (her)





