TII Menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sebagai Kebijakan Berpotensi Positif Bagi Kebebasan Ekonomi

oleh -62 Dilihat
oleh
Adinda Tenriangke Muchtar.

SIDOARJO, PETISI.CO – The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research dengan berbagai elemen masyarakat melakukan rapat dengar pendapat umum. TII menilai bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagai kebijakan berpotensi positif bagi kebebasan ekonomi, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, serta kesejahteraan di Indonesia.

Namun, sejak awal, proses pembuatan RUU Cipta Kerja sudah mengundang polemik, dari prosesnya yang dinilai tidak inklusif, tidak transparan, terburu-buru, hingga banyak ketentuan yang diatur didalamnya dinilai mengabaikan aspek perlindungan HAM, demokrasi, penegakan hukum, dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.

Dengan demikian, proses kebijakan yang inklusif, partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta masukan dari berbagai pihak, menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan agar RUU Cipta Kerja ini juga dalam prosesnya sejalan dengan asas penyelenggaraan yang termaksud dalam ketentuannya, serta relevan dengan dan memenuhi kepentingan dan kebutuhan beragam pihak, bukan hanya aspek ekonomi semata.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/04/2020), Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif menjelaskan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja memiliki potensi positif untuk ekonomi, namun TII juga menggarisbawahi banyaknya catatan kritis yang harus dibahas sebelum meloloskan RUU ini.

“RUU Cipta Kerja sendiri sejak awal memang tidak lepas dari kebutuhan untuk memenuhi target Pemerintah dalam meningkatkan investasi dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia,” katanya.

Salah satu permasalahan yang menghambat investasi dan kemudahan berusaha adalah regulasi yang gemuk dan tumpang tindih, sehingga menambah beban biaya dan waktu, serta lebih jauh mempersulit upaya pembukaan kesempatan lapangan kerja yang lebih luas.

Dalam studi kualitatif awal TII mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini, TII mencatat bahwa, data pertumbuhan ekonomi menunjukkan bahwa selama lima tahun terakhir ini Indonesia memasuki kecepatan tumbuh 5 persen per tahun. Besaran ini memang sudah cukup untuk menempatkan Indonesia di posisi kedua kelompok negara-negara G20.

Perhitungan kasar menunjukkan bahwa untuk tumbuh dalam kisaran 5,3 sampai 5,5 persen saja diperlukan pertumbuhan investasi antara 8 sampai 9 persen. Sementara, untuk pertumbuhan yang lebih tinggi dari itu diperlukan pertumbuhan investasi di atas 10 persen (double digit).

Namun, faktanya saat ini pertumbuhan investasi dalam kurun waktu 2015-2019 tidak pernah lebih dari 7, 94 persen per tahun. Salah satu penyebab tersendatnya pertumbuhan investasi tidak bisa bergerak naik adalah indikator daya saing Indonesia.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja, bukan hanya mengatur tentang ketentuan investasi dan kemudahan berusaha. Salah satu RUU Omnibus Law ini juga mengatur hal-hal lain, termasuk ketenagerjaan, lingkungan, industri pertambangan, pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan, Badan Usaha Milik Desa, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Dalam hal ini, TII mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja juga didorong untuk menciptakan perluasan kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi, melalui kemudahan berusaha dan proses perijinan yang mudah, serta difasilitasi pemerintah. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.