MAGETAN, PETISI.CO – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun dan tim gabungan dari Polres dan Kejaksaan Negeri serta OPD terkait, kembali melakukan operasi penertiban untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masuk di Kabupaten Magetan.
“Gelar operasi yang di lakukan di bulan Agustus kali ini, menyasar di tiga titik wilayah Kecamatan di antaranya Sukomoro, Panekan, dan Kawedanan,” terang Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP Magetan.
Hasil operasi yang dilakukan oleh tim gabungan, telah mendapati tiga bungkus rokok ilegal dengan kategori salah peruntukan dengan merk Jalluh. Rokok tersebut dipita cukainya berisi 12 batang namun di dalam bungkusnya berjumplah 20 batang.
“Jadi ada delapan batang rokok yang tidak membayar cukai. Seharusnya tertulis 12 batang namun di dalam bungkusnya berisi 20 batang,” jelas Gunendar, Selasa (13/08/2024).
“Rokok ilegal tersebut, didapat dari sebuah warung di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kawedanan. Kami akan terus melakukan upaya dalam pemberantasan rokok ilegal yang beredar di wilayah Magetan,” imbuh Gunendar.
Kabid Gakda Satpol PP Magetan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya Magetan, untuk selalu waspada adanya peredaran rokok ilegal. Hati-hati jika ada penawaran rokok yang tidak lazim dan tidak biasa beredar. Karena rokok ilegal sangat merugikan negara.
Hal senadapun juga disampaikan Erik dari Bea Cukai Madiun, pihaknya bersama tim gabungan operasi gempur rokok ilegal Magetan, akan terus melakukan operasi menyusuri warung maupun toko ke seluruh wilayah Magetan.
“Hasil penelusuran di warung-warung juga toko penjual rokok, tim gabungan telah menemukan tiga bungkus rokok jenis SKM dengan merk Jalluh di wilayah Kecamatan Kawedanan, yang dilekati dengan pita cukai 12 batang sedangkan isinya ada 20 batang,” jelasnya.
Menurut keterangan dari penjual, ternyata tidak tahu bahwa rokok tersebut adalah rokok ilegal, karena kemasanya terlihat seperti rokok yang legal atau resmi celah itu dimanfaatkan oleh produsen, seharusnya hanya berisi 12 batang, namun di dalam kemasanya diisi sebanyak 20 batang.
“Ke depan kami akan banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri dari rokok ilegal,” tutupnya. (pug)






