Tim Tabur Ringkus Tersangka Korupsi Rp 128 Miliar di Sidoarjo

oleh -84 Dilihat
oleh
Dewi Susiana Effendi digelandang petugas Tim Tabur menuju Tahanan Kejati Jatim.

SURABAYA, PETISI.CO – Dewi Susiana Effendy (47), tersangka korupsi Rp 128 miliar, diringkus Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejati Jatim.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Valencia AA 6/18 Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (19/1/2021) siang.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Valencia AA 6/18 Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (19/1/2021) siang.

Perempuan berambut panjang dan berkacamata itu, menjadi DPO (daftar pencarian orang) atau buron Kejati NTT.

Setelah meninggalkan rumah tinggalnya di PSJ, Taman Vancouver J7 No 33, RT 002/RW 003, Kelurahan Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Dia diduga korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya. Temuan BPKP, perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp 128 miliar.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan,
penyidikan tindak pidana korupsi tersangka Dewi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT Nomor Print-01/N3/Fd1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT Nomor Print-02/N.3/Fd.1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020.

“Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya. Berdasarkan penghitungan BPKP mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 128.000.000.000,” jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya, Selasa (19/1/2021).

Kapunpenkum juga menjelaskan, untuk tahun 2021 ini Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan 16 orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka,” kata Leonard. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.