Dua Pengedar Ciu Asal Kediri Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -171 Dilihat
oleh
Dua tersangka yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI. CO – Dua orang pengedar ciu asal Kediri berhasil diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, sesaat setelah melakukan aksinya di warung kopi masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Jurigen berisi 60 liter minuman beralkohol jenis Ciu bekonang, 1 sepeda motor MIO J Nopol AG 6937 EAQ warna hitam, 2 Buah HP merk Meizu warna putih dan Realme warna hitam yang saat itu dalam penguasaan pelaku.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Iptu Nenny mengungkapkan bahwa, pada Senin (18/1/2021)  sekira pukul 18.30. Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yakni, TS alias Tomblok (22), alamat Dsn. Jabang Lor, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kota Kediri, dan tersangka ARB alias Basopret (25), alamat RT 02  RW 01 Desa Mojo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Kedua pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana sebagai pelaku usaha yang dilarang memproduksi, dan atau memperdagangkan barang yang tidak berlabel, atau membuat penjelasan barang yang menurut ketentuan harus dipasang / dibat, dan atau dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman beralkohol, dan atau Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki periziinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa, SIUP, MB, dan atau badan usaha yang melanggar, menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa ijin pihak yang berwenang yang dilakukan secara bersama sama.

Barang bukti dari tangan tersangka

“Kedua pelaku yang berperan sebagai penyalahguna minuman beralkohol di tangkap saat di warung kopi masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,” terangnya, Rabu (20/1/2021).

Iptu Nenny menambahkan, dari keterangan pelaku mendapatkan minuman tersebut dengan cara membeli kepada seseorang dan dijual kembali.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” Imbuhnya.

Pelaku bakal di jerat Pasal 62 ayat(1) Yo pasal 8 ayat (1) huruf g dan I UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana.(par)

No More Posts Available.

No more pages to load.