Timbulkan Efek Jera, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dihukum Push Up dan Joget

oleh -69 Dilihat
oleh
Seorang warga menjalani hukuman joget dari petugas

SURABAYA, PETISI.CO – Ada sanksi unik yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya kepada seluruh warga Kota Surabaya yang tak taat pada Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19, berupa hukuman Push Up dan Joget yang dilakukan langsung di tempat.

“Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker, sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker,” kata Kepala Satpol PP Eddy Christijanto, saat ditemui di Kantornya, Senin (22/6/2020).

Sebab menurut Eddy, hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak, serta tidak membawa identitas kependudukan (KTP).

Tujuan pemberlakukan hukuman tersebut ialah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Sehingga, kedepannya mereka akan secara disiplin menerapkan aturan sesuai yang ditetapkan dalam Perwali 28 tahun 2020.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya mengungkapkan, setelah para pelanggar menyelesaikan hukuman, kemudian petugas akan langsung memberikan masker.

“Nah, setelah mereka diberi sanksi itu, lalu mereka diberi masker dan diminta untuk selalu dipakai dimana pun berada,” tegasnya.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.