TNI-Polri bersama Pemda Terapkan Ganjil Genap di Mojokerto

oleh -158 Dilihat
oleh
Penerapan ganjil genap di Mojokerto

MOJOKERTO, PETISI.COTNI-Polri-Pemda beserta jajaran dan perangkat daerah di Mojokerto hingga kini masih menerapkan phsycal distancing dengan pemberlakuan ganjil genap dikawasan wisata Pacet – Trawas.

Penyekatan dengan pemberlakuan ganjil genap yang diterapkan di jalur kawasan wisata ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Saat dihubungi Perwira Seksi Operasi Kodim 0815/Mojokerto Lettu Inf Akhmad Rifa’i, menuturkan, pelaksanaan phsycal distancing melalui pemberlakuan ganjil genap ini sebagai langkah untuk mengurangi kerumunan di lokasi wisata Pacet – Trawas.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dan menekan penyebaran covid-19. Terlebih saat ini, dengan adanya lonjakan kasus aktif yang diakibatkan varian omicron.

Masih lanjutnya, pemberlakuan plat kendaraan nomor ganjil genap ini dilakukan, karena wilayah Kabupaten Mojokerto masuk level 3.

“Jadi pembatasan ini, lebih kepada upaya pencegahan untuk meminimalisir persebaran khususnya di kawasan wisata”, jelasnya.

Pelaksanaan phsycal distancing ini dilakukan Pemda melalui Dishub dan Satpol PP dengan dukungan TNI-Polri. Untuk waktunya Sabtu pukul 15.00 sampai dengan 18.00 WIB dan Minggu pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Pemberlakuan ganjil genap ini menyesuaikan tanggal kalender, bila Sabtu ganjil maka Ahad genap”, terangnya.

Ada 5 titik yang diberlakukan ganjil genap menuju jalur Pacet dan Trawas, yaitu Jalur Ngoro-Trawas dengan pos penyekatan di Simpang 3 Kesemen Ngoro arah Jolotundo Trawas, jalur Mojosari-Trawas dengan pos penyekatan di Simpang 3 Seruni-Sekargadung.

Berikutnya jalur Mojosari-Pacet dengan pos penyekatan di Simpang 3 Awang-awang, jalur Gondang – Pacet pos penyekatan di Simpang 3 Tameng-Padi Gondang, dan jalur Pandanarum-Pacet dengan pos penyekatan di Simpang 3 Pandan.

“Di luar titik itu ada tambahan jalur Dlanggu-Pacet di Simpang 3 Pasar Dlanggu”, pungkasnya.

Pantauan di lapangan tampak gabungan aparat TNI-Polri bersama Dishub dan Satpol PP melaksanakan penyekatan di sejumlah titik menuju jalur wisata Pacet-Trawas Kabupaten Mojokerto.

Sekedar informasi, physal distancing berupa pemberlakuan ganjil genap dijalur menuju kawasan wisata Pacet – Trawas Kabupaten Mojokerto ini sudah diberlakukan sejak November tahun lalu, sebagai tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 57 tahun 2021.

Kala itu, hal ini mulai diujicobakan dan diberlakukan sejak 6 November 2021.

Sedianya hal ini diberlakukan selama wilayah Mojokerto berada pada level 2. Namun pelaksanannya tetap berlanjut meskipun Kabupaten Mojokerto diposisi level 1 hingga kembali ke PPKM Level 3, sesuai Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 diwilayah Jawa – Bali. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.