Tower BTS Milik PT EMA Sering Diprotes Warga Bandung, Ini Rekomendasi Komisi A DPRD Lamongan

oleh -1581 Dilihat
oleh
Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri

LAMONGAN, PETISI.CO – Polemik keberadaan tower BTS (Base Transceiver Station) milik PT. EMA dengan warga yang berdiri di Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, akhirnya diputuskan melalui komisi A DPRD Kabupaten Lamongan.

Dari beberapa kali audensi warga dengan Komisi A, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan PT. EMA, keberadaan Tower BTS yang berdiri sejak tahun 90-an tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang badan anggaran DPRD Lamongan, Rabu (24/7).

Melalui ketua Komisi A, Hamzah Fansyuri, sejumlah rekomendasi diputuskan dan dibacakan setelah rapat anggota komisi A.

“Pertama memerintahkan dengan tegas kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lamongan. Kemudian memerintahkan dengan tegas kepada Dinas Cipta Karya untuk mencabut SLF terhadap Tower BTS PT. EMA tersebut yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Lamongan,” ucap Hamzah, yang menjadi DPRD Lamongan dari PAN melalui Dapil 4.

Selanjutnya, memerintahkan dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk secepatnya mengeluarkan Surat Keputusan relokasi Tower BTS PT. EMA.

Selain itu juga memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk melakukan Audit Investigasi serta Evaluasi terhadap DPMPTSP dan Dinas Cipta Karya terkait proses terbitnya SLF dan PBG.

“Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan untuk menghentikan aktivitas di area sekitar Tower BTS PT. EMA,” tegas Hamzah.

Pemerintah Kabupaten Lamongan juga diminta untuk mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pendirian tower BTS.

Menanggapi hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD Lamongan, kuasa Hukum warga Bandung, Dwi Rahmania, menegaskan apabila tidak ada tindak lanjut dari hasil rapat siang itu, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Perlu diketahui, bangunan tower BTS milik PT. EMA tersebut mulai diprotes warga karena dinilai membahayakan. Penyebabnya, kondisi kontruksi tower tersebut sudah tua sehingga sering ada barang jatuh. Apalagi tower tersebut berada di tengah pemukiman warga lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo. (yus)