Trenggalek, petisi.co – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menerima penghargaan dari Kementrian Perdagangan RI, lantaran, dawrah Trenggalek dinobatkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU).
Daerah Tertib Ukur merupakan predikat yang diberikan kepada pemerintah daerah oleh Kementerian Perdagangan guna menjamin kebenaran dan kepastian hukum dalam pengukuran di wilayahnya. Pengukuran yang dimaksud diantaranya berkaitan dengan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Tentunya tertib ukur ini ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam transaksi perdagangan dengan nemastikan kebenaran hasil pengukuran dalam setiap transaksi, sehingga masyarakat tidak dirugikan.
Dengan tertib ukur harapannya dapat menciptakan tatanan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera karena ada jaminan hukum atas hasil timbangan dan takaran yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Penghargaan untuk Kabupaten Trenggalek itu Diserahkan langsung Menteri Perdagangan, Budi Santoso kepada Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di Ruang Auditorium Kementrian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Saniran menerangkan Penghargaan Daerah Tertib Ukur, diberikan kepada Pemerintah Daerah yang telah memenuhi kriteria dan memperoleh nilai minimal 80. Kemudian penilaiannya dilakukan melalui beberapa aspek penilaian.
Di antaranya untuk kriteria utama, terdiri dari 2 indikator, Indeks UNIT Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur. Sementara untuk Kriteria Penunjang, terdiri dari 2 indikator yaitu Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Kegiatan Metrologi Legal.
Untuk mewujudkan Daerah Tertib Ukur ini, menurut Saniran Pemkab Trenggalek, dalam hal ini perangkat daerahnya melakukan berbagai upaya. “Beberapa hal yang kami lakukan untuk mewujudkan daerah tertib ukur ini diantaranya melakukan pendataan Alat Ukur, Takar, Timbang (UTT) yang dipakai oleh para pedagang. Setelah didata kita melakukan skrining,” kata Kadis Komindag ini.
Dalam skrining ini Komindag memilah mana-mana yang perlu dilakukan tera ulang. Secara rutin Komindag Trenggalek juga melakukan tera-tera ulang terhadap SPBU yang memang mereka secara rutin dan berkala harus ditera.
Fasilitasi pelayanan pengratisan biaya untuk perbaikan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) juga dilakukan Pemkab Trenggalek. “Bila ada alat UTTP yang perlu direparasi, pemerintah melakukan subsidi pengratisan biaya reparasi itu. Kemudian bila bedagang kesulitan karena UTTP nya dilakukan perbaikan saat tera maka pemerintah meminjami alat ukur sementara,” jelas Saniran.
Pengawasan juga dilakukan rutin oleh Pemkab Trenggalek diantaranya untuk Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT). Seperti makanan minuman, air mineral maupun kemasan beras untuk dipastikan isinya sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan.
Kepala Dinas Komindag Trenggalek ini menegaskan bawasannya ada 17 kabupaten yang menerima penghargaan dari sekian ratus kabupaten dan kota di Indonesia. Dan salah satu dari 17 itu adalah Trenggalek. Di Jawa Timur ada 4, diantaranya Trenggalek, Jombang, Gresik dan Kabupaten Mojokerto.
“Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk melakukan tertib pelaksanaan tera. Karena tertib ukur ini bagian dari memberikan layanan kepada konsumen. Selain itu juga bagian dari ibadah. Jangan sampai alat ukurnya tidak tepat sehingga ada manipulasi terhadap takaran. Ini dilarang oleh agama,” tandasnya. (par)









