Tukang Jagal Diciduk Saat Asyik Hisap Sabu

oleh -105 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan beserta barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menciduk tukang jagal hewan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika, pengguna sabu-sabu digerebek di Jalan Tanah Merah Gg VIII No.12 Surabaya.

AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka berinisial Z (29) pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah kost Surabaya.

“Tersangka berinisial Z kita tangkap di rumah kostnya, setelah menggunakan barang haram narkotika jenis sabu-sabu, Senin siang (18/07/2022) lalu,” ungkap AKP Hendro Utaryo SH, Minggu (31/07/2022).

Hendro menambahkan, kronologis awal penangkapan saat anggota Satreskoba melakukan pengawasan serta pemantauan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Kemudian dari informasi tersebut, kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku tersebut,” terang Hendro.

Selain sabu ditemukan juga di rumah kost tersangka, berupa satu buah sekrop atau serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, serta satu buah korek api.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, antara lain, satu buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan bruto 0,23 gram beserta klip plastik pembungkusnya, dan satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram beserta pipet kacanya.

“Tersangka yang berprofesi sebagai tukang jagal hewan ini, kini terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas AKP Hendro Utaryo SH. (riz)