Tukar Menukar TKD Setelah Musdes Disepakati dan Disetujui Bersama Masyarakat Semampir Sidoarjo

oleh -196 Dilihat
oleh
Musdes terkait soal tukar menukar Tanah Kas Desa

SIDOARJO, PETISI.COPemerintah Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait soal tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) dalam kesejahteraan masyarakat dan disepakti bersama seluruh elemen masyarakat yang dilaksanakan di kantor desa setempat, Rabu (07/06/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Camat Sedati, Danramil, Perwakilan Kapolsek, PMD Sidoarjo, Direktur utama PT Bumi Kencana Sejahtera, Kepala Desa Semampir dan staf, Ketua Panitia Musdes TKD, Ketua BPD, RT/RW dan para tamu undangan lainnya.

Dirut PT Bumi Kencana Sejahtera, Ronald selaku pemohon menjelaskan bahwa lahan TKD Semampir yang sudah diajukan tersebut akan digunakan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kawasan industri dan pergudangan.

“Dengan izin lokasi yang sudah kami miliki, kami juga termasuk dalam proyek strategis nasional sesuai PERPRES No. 80 Tahun 2019 yakni tentang percepatan pembangunan ekonomi,” ungkapnya.

Menurutnya, bahwa kita ingin memajukan perekonomian Sidoarjo, perekonomian nasional, ya dengan mengembangkan unit bisnis perusahaannya.

“Ketika perusahaan membutuhkan pengembangan, di lokasi yang sudah mendapatkan izin lokasi ini adalah TKD dari Desa Semampir. Makanya kita memohon untuk tukar-menukar yang sekarang memasuki fase musdes,” ujarnya.

Kepala Desa Semampi,r Luqman Mualim memaparkan bahwa dalam musyawarah desa terkait soal tukar menukar TKD merupakan upaya dalam mensejahterakan masyarakat dalam pengelolaan tersebut.

“Jadi lahan TKD Desa Semampir ini, berada di Kelurahan Pucang Anom, Kabupaten Sidoarjo, berupa tambak seluas 104.750 M2 dengan apresel dan Rp. 18.011. 590.000 bakal diganti tanah tambak seluas 311.668 M2 dengan apresel Rp. 38. 164.570.000 yang terletak di Desa Sawoan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo,” papar dia.

Ia menjelaskan bahwa dalam tukar-menukar aset pemerintah desa memaksimalkan secara transparansi.

“Demi kesejahteraan masyarakat Desa Semampir yang lebih baik,” imbuhnya.

Oleh karena itu, desa akan mendapat dana partisipasi dari pihak pemohon sebesar Rp. 4.250.000.000 yang dapat digunakan untuk pembangunan fisik, sosial, kemasyarakatan dan sebagainya.

Ketua BPD Semampir, Munir mengatakan, setelah hasil Musdes tukar menukar aset desa, dapat dilakukan kesepakatan dan persetujuan dengan masyarakat dan berjalan dengan lancar.

“Pada intinya BPD juga menyetujui apa yang menjadi keinginan pemerintah desa asalkan sesuai dengan rule yang ada atau aturan yang ada,” ucapnya.

“Kita juga sudah koordinasi dengan seluruh stakeholder masyarakat yang ada di Semampir terkait hal ini dan saya sampaikan sebelumnya bahwasanya kita akan melakukan tukar-menukar,” sambunya.

Dalam kegitan tersebut proses yang kesekian kalinya yang harus dilalui untuk menghasilkan persetujuan dari masyarakat.

“Jadi intinya kita BPD di sini sangat setuju dengan apa yang dilakukan pemerintah desa, asal yang itu tadi, tidak menyalahi aturan,” tandasnya. (jar)