Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Jateng Kembali Demo di Depan Gubernuran

oleh -116 Dilihat
oleh
Demonstrasi buruh di depan gedung Gubernur Jateng

SEMARANG, PETISI.CO – Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi menolak kenaikkan harga BBM dan menuntut kenaikkan upah minimum di depan gedung Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan kota Semarang, Rabu (14/10/2022) mulai pukul 14.00 sampai pukul 16.30 WIB.

Untuk kesekian kalinya massa buruh menolak kenaikan harga BBM. Menurut mereka, akibat kenaikan harga BBM menjadikan banyak buruh yang di PHK atau dirumahkan.

Beberapa massa terlihat membawa beberapa poster diantaranya penolakan kenaikan harga BBM, tolak UU Cipta Kerja Omnibuslaw UU Cipta Kerja beserta turunannya, naikkan UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sebesar 10 hingga 13 persen, dan mereka juga menolak PHK di tengah resesi.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim usai audiensi dengan Sekda Provinsi Jawa Tengah mengatakan, demo hari ini merupakan yang ketiga kalinya semenjak kenaikan harga BBM ditetapkan pemerintah pada awal bulan September lalu.

“Hari ini kami dari KSPI Jawa Tengah bersama elemen serikat pekerja Jawa Tengah kembali melakukan aksi yang ketiga karena memang tidak ada respon apapun dari pemerintah terkait tuntutan kita yaitu BBM, Omnibuslaw dan Upah,” ucapnya.

“Analisa kajian kami di KSPI inflasi tahun depan akan tembus 7 persen. Kedua adalah pertumbuhan ekonomi, prediksi kami akan tembus 4,8 persen. Artinya, kalau itu hanya pertumbuhan dan inflasi itu hanya 12,8 persen, kami bulatkan menjadi 13 persen,” lanjutnya.

Pasalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan pada 20 November 2022 mendatang. Kemudian menyusul pengesahan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2022.

Mendekati tanggal penetapan UMP, KSPI menuntut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk tidak berpedoman pada produk UU Cipta Kerja, khususnya PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Menurutnya, Ganjar harus memiliki keberanian untuk menolak penerapan UU Cipta Kerja di daerahnya, mengingat ia memiliki otoritas di Jawa Tengah.

“Kami berharap Pak Ganjar harus punya keberanian dan harus kembali ke Tahun 2020, Tahun 2019, Pak Ganjar punya keberanian lepas dari aturan omnibus law begitu,” ujar Aulia.

Tuntutan tersebut dinilai tepat lantaran berkaca pada 2 provinsi lain yang tidak berpedoman pada UU Cipta Kerja dalam menentukan upah, yakni Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hingga saat ini, kedua provinsi tersebut tidak menerima sanksi apapun.

Berdasarkan informasi dari survey KSPI, sebanyak 60 persen buruh di Jateng saat ini memenuhi kebutuhan hidupnya dengan hutang. Angka tersebut mengalami kenaikan lantaran pada tahun 2021 lalu, jumlahnya sebesar 40 persen. (lim)