Tuntut Turunkan Direksi, Puluhan Buruh PDP Khayangan Lakukan Aksi

oleh -43 Dilihat
oleh
Aksi Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK) gelar aksi tuntut Direksi Utama PDP Kahyangan Jemmber mundur, Rabu (01/11/2021)

JEMBER, PETISI.CO – Puluhan Buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember, menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar bupati Jember melengserkan tiga direksi yang dilantik olehnya. Antara lain Sofyan Sauri, direktur utama, Leny Puspitasari, direktur umum, Moh. Ismail Haqiqi, direktur produksi.

Masa aksi bergerak mulai dari Kantor Direksi PDP Kahyangan, Kantor Dinas Tenaga Kerja Jember, Pendapa Wahyawibawagraha Jember hingga Kantor DPRD Jember, pada Rabu (1/12/2021).

Koordinator lapangan, Dwi Agus Budiyanto mengungkapkan bahwa aksi tersebut digelar karena Bupati Jember Hendy Siswanto, selaku kuasa pemilik modal (KPM) pada Jumat 15 Oktober 2021 memaksa melantik tiga direksi sebelum memberikan penjelasan kepada perwakilan buruh (FKPAK) yang telah bersurat 3 kali sejak bulan April sampai dengan Oktober 2021 meminta kejelasan peribal proses seleksi (open bidding).

Namun, menurut Dwi, sejak berkantor di Direksi pada Senin, 18 Oktober 2021 hingga sekarang, ke tiga direksi tersebut tidak menguasai dan tidak memahami tentang perusahaan perkebunan dan tidak memiliki kemampuan managerial.

“Fatalnya, ke tiga direksi juga tidak memiliki kemampuan untuk membangun komunikasi atau political will dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini DPRD Jember sebagai regulator PERDA atau PERUMDA dan Bupati selaku KPM, mengingat PDPK Jember adalah BUMD yang tidak bisa lepas dari legeslatif dan eksekutif di Kabupaten Jember,” tutur Dwi.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar bupati Jember Tolak, Cabut, dan Segera turunkan Direksi Direksi dikarenakan tidak sesuai dengan aturan Permendagri No.37 Tahun 2018.

“Penuhi akses keterbukaan data dan informasi di ruang lingkup PDP,” ujarnya.

Lebih jauh, Dwi mengungkapkan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim terkait UMK tahun 2022 di 38 Kabupaten/Kota. Kabupaten Jember umk mencapai Rp 2.355.662,91.

Oleh karena itu, ia juga menuntut Pemkab Jember untuk memenuhi UMK yang sesuai dengan keputusan Gubernur tersebut.

“Selama ini kami hanya menerima 70 persen upah dari umk 2018 karena kan memang selalu di tangguhkan terus,” katanya.

“Kalau liat di 2021, kita hanya mendapatkan upah 56 persen saja,” sambungnya.

Dalam gelaran aksi tersebut, Bupati Jember tidak berada di tempat. Hingga Kabag Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo yang menemui para pendemo.

“Mohon izin, Bapak Bupati sedang berada di luar kota,” kata Ratno.

Ia juga menyampaikan, sesuai dengan komitmen Bupati Jember, dalam waktu dekat PDP Khayangan akan mengundang para peserta aksi di dampingi oleh forkopimda Jember.

“Kita punya semangat dan keinginan yang sama untuk menjadikan PDP Khayangan lebih baik dan adil bagi semua pihak,” pungkasnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.