Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Tangkap Pelaku Penganiayaan di Warung Tuak

oleh -74 Dilihat
oleh
Pelaku Penganiayaan diapit anggota Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

TANJUNG BALAI, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, LS (47) warga Desa Lumban Holbung, Kec.Uluan, Kab.Tobasa/ Jln. Benteng Pantai Olang, Kel.Sirantau, Kec.Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Minggu 15 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut pada malam minggu 14 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB.

Berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat minum tuak di Jalan Jati Kel.Sirantau, Kec. Datuk Bandar.

“Respons cepat pelaku penganiayaan berhasil dikejar dan diamankan oleh pers Polsek Datuk Bandar pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib beserta barang bukti,” ucap kapolsek.

Lanjut kapolsek, adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) bilah pisau berikut sarung nya dan 1 (satu) buah martil bergagang biru merah.

“Korban Saidi Siahaan (74) warga Jln. Pahlawan Link.III, Kel. TB Kota II, Kec.Tanjung Balai Selatan yang saat ini mengalami luka robek pada pipi, luka robek pada kening, luka robek pada alis mata sebelah kanan, luka robek pada hidung, luka robek pada tangan dan kaki
dan menurut keterangan dokter korban tersebut hari ini akan di rujuk ke rumah sakit medan,” pungkas kapolsek.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 351(2) KUHPidana penganiayaan yg menyebabkan korban luka berat. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.