Gresik, petisi.co – Setelah dua tahun menghilang, pelaku penganiayaan yang terjadi di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng Gresik akhirnya dibekuk oleh aparat kepolisian. Pelaku diketahui berinisial T dan berhasil diamankan usai menghindari kejaran polisi sejak kejadian pada Kamis 26 Januari 2023 lalu.
Korban dalam adalah Asis, warga setempat yang merupakan mertua dari pelapor Adi Fahrudin. Saat kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri di Puskesmas Panceng. Peristiwa itu baru terungkap setelah pelapor menerima telepon, yang mengabarkan bahwa mertuanya mengalami luka serius.
Kemudian pelapor bersama istrinya segera menuju puskesmas. Melihat kondisi korban yang penuh luka dan tak sadarkan diri, Adi (pelapor red) merasa curiga dengan keterangan awal, bahwa mertuanya hanya terjatuh dari sepeda motor. Pihaknya kemudian mencari tahu lebih lanjut dan akhirnya menemukan saksi mata yaitua Sholeh, yang saat kejadian diduga berada di lokasi, yakni TPI Campurejo.
Dari pengakuan Sholeh, diketahui bahwa malam itu Asis (korban red) baru saja tiba di TPI untuk memancing. Saat turun dari motor, korban telah berpapasan dengan pelaku yang menyapa dengan ringan, “Wes oleh iwak ta pak?” dan disambut santai oleh korban. Namun secara tiba-tiba, pelaku langsung menghantam kepala korban dari belakang secara brutal.
Sementara saksi (Sholeh red) yang berusaha menolong justru mendapat ancaman dari pelaku, sehingga memilih mundur karena takut keselamatannya terancam. Sementara pelaku terus menghajar korban hingga tercebur ke laut, bahkan ketika korban mencoba untuk naik ke daratan, pelaku kembali memukul korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.
Korban kemudian diselamatkan oleh saksi bersama seorang warga lain dan dilarikan ke Puskesmas Panceng. Korban mengalami luka serius, di antaranya, robek pada pelipis kanan, memar di dada dan punggung, lecet di telinga serta luka di bawah mata yang membutuhkan empat jahitan.
Menindaklanjuti laporan Adi Fahrudin, selanjutnya jajaran Polsek Panceng melakukan penyelidikan intensif. Setelah dua tahun menjadi buronan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, saat dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan terus berlanjut. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait keberadaan pelaku,” ujar Iptu Nasuka, Kamis (31/7/2025).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya. (bah)







