Unit Tipikor Polres Madiun Selidiki Dugaan Praktek Penjualan Seragam Sekolah Pada Siswa Baru

oleh -134 Dilihat
oleh
Ilustrasi

MADIUN, PETISI.CO – Satreskrim Polres Madiun, jawa timur menyelidiki dugaan praktek penjualan seragam sekolah pada siswa baru.

Empat sekolah di Kabupaten Madiun sebelumnya dilaporkan oleh pegiat anti korupsi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di antaranya dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto kepada wartawan membenarkan, saat ini timnya tengah menyelidiki kasus penjualan seragam sekolah empat sekolah tersebut.

“Kami masih menyelidikinya dengan mendalami laporan tersebut,” ujar Danang.

Untuk itu, menurut Danang, polisi akan memeriksa pihak terkait seperti pelapor dan terlapor.

Sementara itu Sudjatmiko, pegiat antikorupsi mengakui telah melaporkan dugaan praktek penjualan seragam di empat sekolah. Laporan itu menyusul adanya larangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bahwa pihak sekolah dilarang menjual seragam sekolah. Namun, menurut sudjatmiko, ternyata masih ada temuan sekolah di Kabupaten Madiun yang nekat menjual seragam sekolah.

“Saya hanya melanjutkan himbauan Gubernur Jatim, Khofifah tentang larangan menjual seragam sekolah yang saat itu viral di media. Setelah itu saya mendapatkan pengaduan dari wali murid di empat sekolah dengan nilai yang berbeda-beda,” ujar Sudjatmiko.

Sudjatmiko mengatakan empat sekolah yang dilaporkan terdiri dua SMA Negeri dan dua SMK Negeri di wilayah selatan Kabupaten Madiun. Dari empat sekolah yang dilaporkan, satu sekolah sudah dimintai klarifikasi.

“Pada kuitansi tertulis Rp 1.950.000 untuk pembelian seragam. Namun kepsek mengaku hanya Rp 1.600.000 saja,” ungkap Sudjatmiko.

Sudjatmiko mengungkapkan, laporan sudah disertai dengan bukti kuitansi pembelian seragam di empat sekolah tersebut. Rinciannya dua kuitansi dari SMKN pembelian melalui koperasi dengan nominal Rp 1.995.000,00 dan Rp 2.920.000,00. Sedangkan dua kuitansi dari SMAN tanpa melalui koperasi sebesar Rp 1.238.000 dan Rp 1.500.000. menurut Sudjatmiko, besaran uang pembelian seragam sangat membebani warga yang tidak mampu. Sehingga dirinya berinisiatif melaporkan penjualan seragam sekolah siswa baru di dua SMAN dan dua SMKN itu ke polisi.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengancam akan mencopot Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Jatim yang masih nekat menjual seragam sekolah melalui koperasi. (iya)

No More Posts Available.

No more pages to load.