Urus Izin Usaha Melalui Sistem OSS di Kabupaten Blitar Lebih Simple

oleh -167 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar, Drs Rully Wahyu Prasetyowanto ME

BLITAR, PETISI.CO  – Seiring canggihnya teknologi, berbagai pusat di Indonesia kini semakin mudah. Terlebih baru-baru ini perusahaan dari sektor Koordinator Bidang Perekonomian telah menerapkan pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik atau OSS yang dikenal (Pengajuan Single Online).

Sejak dilaunching, layanan tersebut diwajibkan untuk diterapkan oleh seluruh daerah di Indonesia. Di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Blitar, merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan layanan online itu.

Kini,  mengurus ijin di Kabupaten Blitar semakin praktis tanpa ribet. Mengurus dapat diterapkan secara praktis, mudah, dan cepat. Tak perlu datang ke kantor Dinas Kepabeanan dan Pintu Terpadu Satu Pintu (DPPTSP), urus izin usaha dapat diinput dari mana saja melalui jaringan internet. Dengan catatan, data yang telah diinput telah lengkap.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar, Drs Rully Wahyu Prasetyowanto ME kepada awak media, Senin (29/10/2018) di kantornya.

Dijelaskan oleh Ruly, dasar hukum PP No 24 tahun 2018 disahkan tertanggal 21 Juni 2018 yang dilaunching oleh Presiden Jokowi pada 9 Juli 2018 lalu. Sementara banyak daerah yang belum menerapkan layanan tersebut, di Kabupaten Blitar pada pertengahan Agustus 2018 telah memberlakukan OSS.

Oleh karena sistem OSS ini terbilang baru, pihaknya juga melakukan pendampingan dalam rangka sistem perkantoran melalui OSS ini dikantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) Kabupaten Blitar. Para pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha dan badan umum untuk melakukan input data.

Disarankan, untuk perorangan cukup KTP, NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP, ijin usaha sudah bisa direalisasi dalam waktu satu jam. Namun jika jawaban salah, maka secara otomastis akan ditolak oleh sistem.

“Dengan cara memiliki email, masuk ke password, nama pengguna masuk ke login maka ijin usaha sudah jadi,” jelasnya.

Sistem OSS ini sudah terintergrasi dan terkonek dengan Kementrian lembaga pemerintah yang lain, termasuk didalamnya Kantor Bea Cukai, dan KPP Pratama. Termasuk NIB sebagai hak akses kepabeanan, dan print outnya selembar kertas yang ada logo Garuda dan barcodenya tidak ada tandatangan dari pejabat yang bersangkutan.

Kode ini jika kita lihat disitus OSS nanti akan kelihatan data pemegang perusahaan. Sistem penerapan OSS ini masih mengacu pada Ruly, pihak perbankan dan sudah diajak pengaturan termasuk diberikan surat edaran.

“Artinya, pihak perusahaan yang telah melakukan perijinan melaui OSS ini, pihak perbankan tidak ragu lagi memiliki ijin usaha yang resmi,” paparnya.

Menurutnya, terdapat 20 sektor usaha yang merupakan objek yang masuk ke dalam OSS ini, termasuk perdagangan, perindustrian, perhubungan, kesehatan dan lain sebagainya. Terkecuali ijin migrasi dan perbankan tidak masuk OSS.

Disinggung tempat masa berlaku perijinan, Ruly menambahkan, asal masa berlaku perijinan sepanjang tidak ada kegiatan dan perluasan usaha. Namun jika kemudian tim teknis pengawasan di lapangan menemukan ijin usaha yang berbeda atau tidak sesuai, maka akan dilakukan sanksi, dari teguran hingga pencabutan ijin.

“Yang lebih dititikberatkan dalam hal ini adalah pengendalian dari tim teknis,”  tegasnya.

Untuk menanggulangi bencana, administrasi melalui sistim OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar adalah gratis tidak dipungut biaya, kecuali yang mempengaruhi restribusi daerah pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), ijin lokasi, ijin lingkungan gratis.

Harapannya ke depan, pihaknya akan mencari rumus utuk sistem otomasi OSS kepada masyarakat, agar aksesnya dipermudah. Salah satunya progam OSS JOS atau pengiriman OSS, tim akan turun ke wilayah atau ke komunitas usaha.

Hal ini direalisasikan di Desa Panggungrejo Kabupaten Blitar sudah dibuktikan pengurusan ijin melalui OSS, hanya dalam waktu sejam jadi ijin usahanya.

“Selain itu, program di kecamatan dengan program yang disebut Caping OSS (Kecamatan Pendamping OSS),” terang Drs Rully Wahyu Prasetyowanto ME Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.