Usia Kepala SMK PGRI 1 Sidoarjo Disorot Publik, Melebihi Batas Aturan Permendikdasmen 7/2025

oleh
oleh
Ketua YPLP PGRI Sidoarjo, Suprapto (kiri) memberi ucapan selamat Kepala SMK PGRI 1 Sidoarjo, Bahrul Ulum (kanan berkacamata)

Sidoarjo, petisi.co – Drs. Bahrul Ulum, M.Si resmi dilantik sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 1 Sidoarjo, masa bakti 2026-2030. Pria Kelahiran Sidoarjo, 1968 silam tersebut, saat ini diketahui telah berusia 58 tahun. Meski begitu ia berhasil mengalahkan tiga pesaing yang rata-rata berusia lebih muda di bawahnya.

Terpilihnya Bahrul Ulum, sontak menjadi sorotan publik. Lantaran, usia saat ia mengajukan diri sebagai peserta Calon Kepala Sekolah (CKS) disinyalir bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 tahun 2025.

Ketua YPLP PGRI Jatim, Dwi Retnani Srinarwarti

Dalam pasal 7 ayat (1) huruf j, berbunyi syarat untuk bakal calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (termasuk sekolah swasta/PGRI yang mengikuti aturan dinas) adalah berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Menanggapi hal ini, Ketua Perwakilan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Sidoarjo, Suprapto, S.Pd., M.Pd, membantah bahwa pelantikan Bahrul Ulum sebagai kepala sekolah telah melanggar ketentuan batas usia seperti yang diatur dalam Permendikdasmen 7/2025. Ia menyebut ada pasal-pasal lain yang justru mengatur khusus sekolah swasta boleh bebas menentukan kepala sekolah.

“Perlu diketahui bahwa di sana (Permendikdasmen 7/2025) ada pasal-pasal yang mengatur untuk penentuan calon kepala sekolah itu pengecualian swasta, terserah yayasan. Jadi bisa diatur seperti itu. Kalau tidak salah ada pada pasal 18 atau pasal 28,” terang Suprapto, usai menghadiri acara pelantikan di aula SMK PGRI 1 Sidoarjo, Rabu (8/4/2025).

Terpilihnya kepala sekolah Bahrul Ulum dengan usia 58 tahun, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan YPLP pusat melalui YPLP Provinsi. “Sudah kami koordinasikan dengan pusat yang punya kewenangan menerbitkan SK yaitu YPLP PGRI Pusat,” ungkap Suprapto.

Ia juga tak mau disebut gagal melakukan regenerasi kepala sekolah di lingkungan PGRI Sidoarjo. Padahal, berdasarkan catatan, ada banyak sekolah di bawah naungan PGRI Sidoarjo yang dipimpin kasek lebih dari dua periode. Bahkan langgeng hingga masuk masa pensiun. Seperti Musahili pernah menjabat Kepala SMK PGRI 1 Sidoarjo lima periode (2004 sampai pensiun 2022) dan Bahrul Ulum sebelum dilantik menjadi Kepala SMK PGRI 1 Sidoarjo, ia pernah pernah menjabat Kepala SMK PGRI 3 Sidoarjo tiga periode (2011-2026).

“Jabatan kepala sekolah di lingkungan sekolah PGRI tiap periode empat tahun. Kami justru mendorong tiap kepala sekolah melakukan kaderisasi. Jadi tidak benar jika regenerasi kepala sekolah di sini stagnan,” akunya.

Suprapto menegaskan khusus sekolah swasta PGRI jabatan kepala sekolah bisa diperpanjang lebih dari dua periode. Tentunya harus dibarengi dengan prestasi meningkat dan kinerja baik.

“Kalau dalam satu periode, tidak menunjukan prestasi dan kinerjanya justru menurun. kepala sekolah yang seperti itu bisa langsung kami berhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun jika kinerjanya bagus, bisa diusulkan lagi untuk menjabat. Bahkan lebih dua periode gak papa. Kalau swasta memang begitu, termasuk pasal usia,” tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua Pengurus Perwakilan YPLP PGRI Provinsi Jawa Timur, Dr. Dwi Retnani Srinarwarti, M.M memastikan kepala sekolah terpilih dengan usia di atas 56 tahun, tidak ada masalah ketika sistemnya masih terbuka. Namun demikian regenerasi kepala sekolah harus disiapkan ketika sistem menerapkan batasan umur kepala sekolah.

“Di swasta memang agak longgar. Karena di dapodik sampai saat ini masih diizinkan. Namun ketika umur 60 tahun lebih di sistem tidak bisa muncul seperti di e-ijazah atau di close di dapodik. Maka regenerasi harus disiapkan,” urai Dwi.

Terkait masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode seperti yang diatur dalam Permendikdasmen 7/2025, Pasal 23 ayat (2) secara jelas menyebutkan, Periodisasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun. Menurutnya, aturan tersebut di PGRI justru boleh diperpanjang jika berprestasi.

“Di PGRI ada aturan, Jabatan kepala sekolah maksimal dua periode. Kecuali yang berprestasi bisa ditambah lagi, tentunya dengan dilist apa kelebihan-kelebihannya,” pungkas Dwi.

Seperti diketahui Pengurus Perwakilan YPLP PGRI Sidoarjo melakukan penjaringan dan penyaringan kandidat Kepala SMK PGRI 1 dan SMK PGRI 3. Sebanyak empat peserta mengikuti seleksi CKS SMK PGRI 1 Sidoarjo yakni Bahrul Ulum (plt. SMK PGRI 1 merangkap Kepala SMK PGRI 3), Didik Hariyanto (Kaprodi), Nyoto Agus Prabowo (Kaprodi), Fuadi Damier Subiantoro (Waka Sarpras).

Sedangkan peserta yang mengikuti seleksi CKS SMK PGRI 3 Sidoarjo, ada dua orang yakni Hakim Ari Gunawan dan Sugiono (Waka Kurikulum SMK PGRI 1). Dari tes seleksi yang digelar Jum’at, 27 Februari 2026, tim penilai yang terdiri dari lima orang pengurus perwakilan YPLP PGRI Sidoarjo, yaitu Suprapto (Ketua), Abdullah (Sekretaris), Alfini (Bendahara), Kodim (anggota) dan Mujahidin (anggota), memutuskan Hakim Ari Gunawan sebagai kepala sekolah terpilih SMK PGRI 3 Sidoarjo. (luk)