Verifikasi Berakhir, 15 Parpol Calon Peserta Pemilu di KPUD Sijunjung

oleh -35 Dilihat
oleh
Terlihat KPU Sijunjung saat verifikasi

SIJUNJUNG, PETISI.CO –  Tepat pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB, proses verifikasi awal pendaftaran partai di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sijunjung Provinsi Sumatera Barat berakhir.

Pimpinan Partai Golkar  Arrival Boy SH menyampaikan,  “Alhamdulillah, dalam verifikasi pendaftaran di KPUD Golkar Sijunjung tanpa catatan,”  Selasa (17/10/2017).

Dari data Kesbangpol Sijunjung, pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu serentak tahun 2019 di KPU Sijunjung. Parpol yang sudah diterima dokumen persyaratan pendaftarannya ada sebanyak 15 Parpol.

Ke-15 Parpol yang mendaftar di KPUD Sijunjung pada Jumat (13/10/2017), yakni Nasdem dengan dukungan 288 anggota dan Partai Berkarya  dengan dukungan 395 anggota.

Sedangkan pendaftaran Sabtu (14/10/2017) yang mendaftar Perindo dengan dukungan 2.115 anggota, PDIP 233 anggota.

Pada Minggu (15/10/2017), PSI  dengan dukungan 281 anggota, PPP :250 anggota, Grindra dengan dukungan 258 anggota,  PKS sebanyak 310 anggota dan PAN sebantak  244  anggota.

Sementara pada  Senin (16/10/2017) yang mendaftar di KPUD Sijunjung, yakni,  partai  Garuda dengan dukungan  305 anggota, Hanura 367 anggota dan terbanyak kedua dalam dukungan anggota yakni Partai Golkar dengan dukungan 1.467 anggota, sedangkan  PBB dukungan 457, Demokrat  311 anggota, PKB dengan dukubgan  299  anggota.

Tiga Parpol lainnya, yakni  PKPI, IDAMAN dan partai PIKA batal mendaftar. Tak jelas apa alasan  ketiga partai itu batal mendaftar di KPUD Sijunjung.

Pada saat pendaftaran itu dihadir 5     komisioner KPU,  ketua dan   4 orang komisioner, ketua dan komisioner Panwaslu, Ka Kesbangpol dan KSBTU, Kasi Binpol, unsur intel Polres Sijunjung, sekretariat KPU, Sekretariat Panwaslu, 3 tim     penerima pendaftaran.

“Tambahan Informasi dapat disampaikan, papol yang terinvertaris terakhir sebanyak 20 parpol, 12 parpol lama dan 8 yang baru, sedangkan secara nasional yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, batas waktu pendaftaran parpol calon peserta pemilu serentak tahun 2019 jam 24 00 WIB hari Senin (16/10/2017) tadi malam,” sebut Drs, Yunani Matya, SE,MSi Kepala Kesbangpol Sijunjung dalam laporannya kepada Bupati/Wabup Sijunjung, Selasa (17/10/2017). (gus/sapt )