Video Nyanyi Dangdut Viral, Bupati Jember Minta Maaf Melalui Voice Note

oleh -107 Dilihat
oleh
Bupati Hendy bersama istrinya Kasih Fajarini saat menyanyikan lagu dangdut berjudul Kana, karya Mansur S.

JEMBER, PETISI.CO – Video nyanyi dangdut viral, Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyampaikan maafnya melalui voice note (Pesan Suara) WhatSapp, yang disampaikan kepada wartawan. Bupati Hendy meminta maaf atas video bersama istrinya Kasih Fajarini menyanyikan lagu dangdut berjudul Kana, karya Mansur S.

Kejadian itu saat, Bupati Hendy bersama istri Kasih Fajarini, mendatangi acara pernikahan keponakannya.

Melalui pesan suara, Hendy menyampaikan terkait acara pernikahan keponakannya pada hari Minggu (17/10) siang yang digelar di salah satu Hall New Sari Utama, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, mbak Eva (Wartawan yang dihubungi Bupati Hendy) sampaikan permintaan maaf saya kepada seluruh teman-teman media, terkait dengan pernikahan keponakan saya, Itu (acara berjoget dan bernyanyi) pembelajaran buat kita semuanya, meskipun kita semua sudah mengikuti protokol kesehatan, namun kami tetap kami melakukan semua ini dengan sebaik – baiknya. Komentar masyarakat harus diberikan hak jawab, supaya ada keadilan, bahwa kita siapapun harus mengikuti prokes, dan aturan yang ada, namun demikian saya mohon maaf lahir dan batin. Sampaikan salam kepada teman-teman, dan menulis apa yang suda saya sampaikan kepada mbak Eva,” ucap Hendy, Rabu (20/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, vidio berdurasi 30 detik dalam acara pernikahan keponakan Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Istri Kasih Fajarini viral, terunggah melalui media sosial (Medsos) Facebook. Tampak dalam video tersebut, Bupati dan Istri sedang bernyanyi dan berjoget.

Menanggapi hal itu, Kepala BPBD Jember, Sigit Akbari membenarkan jika bupati bersama istri menghadiri acara pernikahan tersebut.

“Untuk kegiatan bapak bupati itu (bernyanyi dan berjoget), dilaksanakan setelah semua tamu selesai. Jadi itu (bernyanyi dan berjoget) acara keluarga yang dilaksanakan tidak sedang banyak tamu,” ucap Sigit saat dikonfirmasi di Kantor BPBD Jember.

Sigit mengakui, bahwa acara pernikahan yang dihadiri Bupati Jember itu, sebelumnya telah memberitahukan terlebih dahulu, kepada piaknya selaku Sekretaris Gugus Satgas Covid-19 Kabupaten Jember.

Pihaknya juga memberikan asesmen, agar pelaksanaan acara pernikahan berlangsung sebagaimana aturan yang berlaku. Sebagimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

“Kami juga sudah menyarankan agar pelaksanaan dibagi menjadi tiga sesi, sedangkan makanan tidak diperkenankan menggunakan prasmanan, melainkan dengan cara take away, datang, foto – foto, lalu pulang,” kata Sigit.

Untuk memastikan tidak terjadinya kerumunan, Sigit juga menjelaskan turut membantu agar arus tamu yang datang dan pulang dapat terpantau.

“Memang pantauan kami sudah sesuai ketentuan yang ada,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan sebenarnya sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun Jember masuk level 3, tetapi ketentuan itu tidak seketat sebelumnya.

“Namun, harus dilakukan pembatasan, kemudian adanya pemakaian masker hand sanitizer,  alat pengukur suhu tubuh tentunya juga. Hal itu merupakan salah satu syarat terkait prokes,” ujarnya.

Jadi untuk kali ini, kali Sigit boleh melaksanakan acara pernikahan, dengan sarat melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

“Dan ini memang diatur dan diperbolehkan didalam PPKM walaupun itu level 3. Dengan indikator-indikator yang sudah disempurnakan,” tutupnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.