Viral! Akun Instagram Unggah Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Lamongan, Korban Capai Belasan Sejak 1991

oleh -1 Dilihat
oleh
Ilustrasi

Lamongan, petisi.co – Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh unggahan akun Instagram @lulisman yang mengungkap kesaksian pilu mantan santriwati terkait dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lamongan.

Unggahan yang diposting pada 25 Februari 2026 tersebut mendadak viral, meraup ribuan like, dan telah dibagikan ratusan kali oleh netizen yang geram sekaligus prihatin.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menceritakan pengakuan dua orang alumni Ponpes di Lamongan yang menggunakan nama samaran Anggun dan Lidya. Keduanya membeberkan praktik lancung yang diduga dilakukan oleh oknum Kyai dan pengurus (Gus) di pesantren tersebut.

Berdasarkan narasi yang dibagikan, pola pelecehan dilakukan dengan modus yang sistematis. Bujukan ke ruang pribadi, doktrin cerita, modus pijat, pelecehan fisik.

Mengejutkannya, unggahan tersebut menyebutkan bahwa diduga masih banyak santriwati lain yang menjadi korban. Hingga saat ini, sebanyak 11 santriwati telah berani bersuara terkait pelecehan yang terjadi dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni dari tahun 1991 hingga 2025.

Kasus ini sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, pihak korban pernah melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan hingga melakukan audiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan pada tahun 2021.

Namun, upaya mencari keadilan kala itu berakhir antiklimaks. Kasus diselesaikan secara “kekeluargaan”, sebuah keputusan yang justru menyisakan trauma mendalam dan kekecewaan bagi para korban karena pelaku tidak mendapat sanksi hukum yang setimpal.

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, pihak kepolisian mulai mengambil langkah. Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzah, menyatakan bahwa pihaknya telah memantau informasi yang beredar di platform Instagram tersebut.

“Pihak Polres Lamongan akan mendalami terkait unggahan adanya dugaan pelecehan seksual yang diunggah dalam sebuah akun di platform jejaring sosial Instagram tersebut,” ujar IPDA M. Hamzaid saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus mengawal kasus ini di kolom komentar, menuntut agar pihak berwenang membuka kembali penyelidikan demi keadilan bagi para santriwati yang menjadi korban selama puluhan tahun.

Untuk diketahui, pondok pesantren yang ada di kabupaten Lamongan jumlahnya mencapai ratusan. Meski terdapat nama pondok pesantren seperti yang diunggah, namun hal ini tidak dapat dipastikan kebenarannya. (yus)