Wabup Malang Bacakan Rancangan Perubahan KUA APBD PPAS Tahun 2023

oleh -76 Dilihat
oleh
H Didik Gatot Subroto membacakan perubahan KUA APBD dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang

MALANG, PETISI.CO – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang kali ini membahas tentang penyampaian Rancangan Perubahan  Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, bertempat di Gedung DPRD Jalan Panji Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (2/8/2023).

Hadir dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Ketua DPRD bersama Wakil Ketua , Wakil Bupati Malang H.Didik Gatot Subroto, Forkopimda, Sekertaris Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi didampingi tiga Wakil Ketua DPRD,  dan menyampaikan agenda sidang Paripurna DPRD pada kesempatan itu, sebelum memberikan waktu kepada Bupati atau Wakil Bupati Malang H. Didik Gatot Subroto.

Didik Gatot Subroto saat membacakan mengatakan, “Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sudah melewati satu semester. Namun dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan selama semester pertama, terdapat beberapa hal yang mengharuskan kita melakukan perubahan APBD yang disesuaikan dengan kondisi aktual dan obyektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah, serta realisasi keuangan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun belanja,” bebernya.

Dari hasil kajian dan analisa terhadap kondisi terkini terkait pembiayaan atas pelaksanaan program-program pembangunan, maupun realisasi Pendapatan Daerah dalam APBD Kabupaten Malang, disampaikan bahwa terdapat beberapa item perencanaan dan penganggaran pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 yang perlu dilakukan perubahan.

Kebijakan Daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (mandatory spending).

Antara lain yakni alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan dan juga infrastruktur. Selain itu perlu diperhatikan pula kebutuhan pelayanan publik yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan yang dapat dirasakan seluruh masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.

Sambungnya, ” Berkaitan dengan perubahan kebijakan Belanja Daerah pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diarahkan pada:

  1. Pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, antar kegiatan dan jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja yang disebabkan perubahan capaian target kinerja program, kegiatan dan upaya efektifitas anggaran;
  2. Dukungan pembiayaan Pilkada tahun 2024, sesuai kebutuhan pada tiap-tiap tahapan yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2023;
  3. Infrastruktur yang menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah;
  4. Efisiensi belanja yang terukur atas pelaksanaan program dan kegiatan, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan Belanja Wajib dalam rangka menjaga ketersediaan pendanaan sampai dengan akhir tahun anggaran;
  5. Peningkatan akses pelayanan kesehatan berkualitas, tepat sasaran dan berkeadilan, dalam rangka menekan kesenjangan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Sedangkan beberapa perubahan tersebut dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Malang perlu menyesuaikan alokasi terhadap Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, termasuk perubahan terhadap adanya tambahan Bantuan Keuangan

Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di mana Bantuan Keuangan tersebut merupakan kegiatan yang bersifat mandatory terkait dengan bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Adapun untuk Belanja Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 599 Miliar 747 Juta 227 Ribu 667 Rupiah atau turun 2,96% yaitu sebesar 140 Miliar 194 Juta 61 Ribu 703 Rupiah, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar 4 Triliun 739 Miliar 941 Juta 289 Ribu 370 Rupiah.

Terkait dengan Pembiayaan Daerah, Perubahan Kebijakan dilaksanakan karena adanya penyesuaian atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2022, di mana hal tersebut merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Secara umum, perubahan kebijakan Pembiayaan Daerah diarahkan pada: penerimaan pembiayaan yang mengalami perubahan karena berkurangnya SiLPA; dan bertambahnya pengeluaran pembiayaan pada Penyertaan Modal Daerah,” tutup Didik Gatot Subroto. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.