Berdasarkan Evaluasi, DPRD Surabaya Mendorong PPDB Berazaskan Keadilan

oleh -156 Dilihat
oleh
Tjutjuk Supariono

SURABAYA, PETISI.CO Carut marutnya PPDB di tahun 2023 ini diperkirakan cukup fantastis jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga menuai banyak perhatian dan sorotan dari berbagai pihak di seluruh kota Surabaya.

Selain penipuan yang melibatkan oknum Out Sourcing Dinas Pendidikan sebelumnya, juga pengurangan Rombel (Rombongan Belajar, red) di sekolah SMP Negeri, dan tercatat ada 4628 calon peserta didik belum mendaftarkan sekolah.

Dari ketiga hal itu, ada satu hal yang menjadi catatan prioritas utama bagi DPRD Surabaya, ketika dalam rapat evaluasi PPDB bersama Dinas Pendidikan Surabaya di ruang Komisi D.

Yaitu, dikemanakan 4628 calon peserta didik belum daftar sekolah yang termasuk Gamis (Keluarga Miskin, red) dan Pra Gamis?

Mengingat, dalam Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu negara harus hadir dalam mengupayakan pendidikan bagi seluruh rakyat.

Sedangkan dalam UUD 1945 juga terdapat satu bab yakni Bab XA yang berisi jaminan atas hak asasi manusia. Salah satu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 adalah hak atas pendidikan (The Rights to Education).

Hak ini disebutkan khususnya dalam Pasal 28C ayat (1) tentang hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, dan Pasal 28E ayat (1) yang berbicara tentang hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran.

Sementara jika ditinjau dari sisi lain, PPDB terkait zonasi jarak tempuh pun telah berpolemik hingga 20 tahun. Itu artinya, PPDB sudah bermasalah sejak 2002-2003. Lalu bagaimana dengan Pasal 28E ayat (1) yang berbicara tentang hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran?

Kendatipun sebagian besar mayoritas masyarakat Surabaya lebih cenderung memilih sekolah negri, dengan kepercayaannya akan jaminan kelayakan kualitas pendidikan, jika dibandingkan swasta.

Dikatakan oleh Tjutjuk Supariono selaku Ketua Fraksi PSI dan Anggota Komisi D DPRD Surabaya, yang juga pemerhati dunia pendidikan di kota Surabaya ketika menanggapi rapat evaluasi PPDB kemarin, Selasa (01/08/2023).

Mengenai 4628 calon peserta didik belum daftar sekolah termasuk Gamis dan Pra Gamis, Tjutjuk Supariono mengatakan, hal yang terpenting adalah bagaimana para calon peserta didik itu tetap bisa sekolah.

“Kalau saya sendiri menyatakan, bahwa yang terpenting adalah bagaimana siswa itu bisa sekolah. Karena sesuai dengan UUD 1945, bahwa negara menjamin pendidikan anak-anak sekolah, dan itu yang pertama,” kata Tjutjuk, Rabu (02/08/2023) pagi.

Lalu yang kedua bagi Tjutjuk, lebih baik kedepannya adalah bagaimana anak-anak yang berprestasi ini bisa diterima di sekolah.

“Jadi, tidak hanya dikatakan jarak variabel saja. Tetapi perlu juga dimasukan variabel-variabel yang terpenting, yaitu nilai raport atau prestasi,” tegas Tjutjuk.

Menurut Tjutjuk, ketika satu kecamatan di-nolkan, maka kesempatan bagi para siswa yang jaraknya jauh dari rumah itu bisa diterima di sekolah-sekolah negeri.

“Dari itu adanya rasa keadilan, dan juga pastinya murid yang diterima itu merupakan murid-murid yang bisa digadang-gadang prestasinya. Sehingga bisa menjadi murid yang lebih berprestasi dan lebih tinggi lagi prestasinya,” tandas Tjutjuk. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.