Wali Kota Batu, Resmikan TPST Jalibar Berseri di Desa Oro Oro Ombo

oleh -152 Dilihat
oleh
Wali Kota Batu, bersama Ketua TP PKK Kota Batu, Wibi Asri, saat meresmikan TPS Jalibar Desa Oro Oro Ombo, dengan menggunting pita, sebagai tanda diresmikan.

BATU, PETISI.CO Wali Kota Batu, Dra.Hj.Dewanti Rumpoko menghadiri sekaligus meresmikan TPST Jalibar Berseri dengan tema” Pilah sampah dari rumah dan olah sampah menjadi berkah,” bertempat di timur rest area Jalibar, Desa Oro oro ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (11/3/2020).

Hadir dalam kegiatan peresmian tersebut, ketua TP PKK Kota Batu Wibi Asri didampingi Ketua PKK Kecamatan Batu dan Desa Oro oro ombo, Sekda Batu Drs. Zadim Effisiensi beserta Kepala OPD terkait, Camat Batu Yopy Supriadi, Danramil Batu Kapt. Michael Alferus Jomaki, Kepala Desa Oro oro ombo Wiweko, Ketua Bank sampah Desa Oro oro ombo Titik beserta seluruh anggota, serta Jamaah hadrah muslimah Desa Oro oro ombo.

Sebelum acara dimulai, Wali Kota Batu menandatangani prasasti dan menggunting pita sebagai tanda diresmikannya gedung TPST Jalibar Berseri.

Kepala Desa Oro oro Ombo, Wiweko dalam sambutan, selamat datang mengucapkan terima kasih kepada Bu Walikota yang berkenan hadir untuk meresmikan gedung TPST ini. Gedung ini banyak kekurangan selain masih butuh pendampingan dan peralatan mesin pengelolah sampah juga perlu adanya akses jalan masuk yang memadai.

Karena kita bisa bekerja maksimal kalau di dukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Dan secara otomatis sampah di Desa Oro Oro Ombo bisa tertangani dengan baik.

“Mudah mudahan TPST ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Oro oro ombo, Ini adalah awal yang baik sehingga nanti bisa mengelolah sampah dengan baik dan mandiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arief As Siddiq dalam pemaparannya tentang pengolahan sampah berbasis Desa/Kelurahan mandiri sampah melalui TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menjelaskan bahwa tahapan operasional pengolahan sampah berbasis Desa/Kelurahan mandiri sampah.

Maka sesuai Perwali No. 67 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, serta SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup No.660/332/422.110/2020 perihal pelayanan pengangkutan sampah jenis organik dan anorganik sebagai berikut.

Tahap pertama, pemilahan sampah organik dan anorganik oleh tiap tiap rumah tangga. Tahap kedua, pengangkutan sampah sesuai kalender ganjil genap oleh petugas RW/Dusun/KSM/pihak ketiga untuk dibawa ke TPS 3R.Tahap ketiga, pengolahan sampah pada TPS 3R.

“Ada 13 TPST diseluruh Kota Batu, sehingga diharapkan nantinya bisa mengurangi volume sampah diTPA Tlekung, karena sampah rumah tangga sudah dipilah dan diolah di TPST, ” katanya.

Wali Kota Batu dalam sambutannya mengatakan, bahwa gedung TPST ini akan mempunyai manfaat yang banyak, kalau kita memanfaatkan dan  menjaganya agar tetap terawat dengan baik.

“Ini adalah kegiatan kecil yang ketika kita lakukan terus menerus melakukan itu bisa menjadi manfaat yang besar bagi kita seperti bisa membayar iuran BPJS, PBB dan pajak kendaraan. Sampah itu adalah salah satu yang menyebabkan kita menjadi repot seperti banjir, karena kita tidak bijaksana dalam mengelola sampah dengan baik,” tegasnya.  (hms/azin/eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.