Warga Desa Walidono Keluhkan Pengurusan Surat Balik Nama Akte Tanah Berlarut-Larut

oleh -106 Dilihat
oleh
Cuplikan postingan Ade Rambo di Facebook SRB

BONDOWOSO, PETISI.CO – Warga Desa Walidono, keluhkan pelayanan Kecamatan Prajekan yang terkesan sengkarut. Mengapa demikian, karena penerbitan akta tanah berlarut-larut.

Tak hanya itu, biaya balik nama akte tanah melalui pihak Kecamatan di pungut Rp 5 juta. Kasus ini viral di medsos, Suara Rakyat Bondowoso (SRB), ketika akun Facebook atas nama Ade Rambo mempostingnya.

Dikutip dari teks lirik akun Facebook atas nama Ade Rambo, menyebutkan, ngurus sertifikat tanah cuma mau di balik nama kok di persulit. Uang diminta untuk duluan. Sudah sampai 1 tahun lebih gak selesai. Bolak balik ke kecamatan. Dibikin permainan saja uang 5 juta berhamburan dimana-mana. Padahal bayarnya ke 1 orang saja.

“Mohon bantuannya saudara-saudara kali saja bisa bantu permasalahan ini. Saya ngurus sertifikat tanah sudah 1 tahun gak selesai di Kecamatan Prajekan, cuma janji-janji mau menyelesaikan. Uang 5 juta keluar gak dapat hasil apa-apa. Camatnya gak tanggung jawab. Mohon bantuannya saudara-saudara, viralkan saja,” sebutnya.

Sementara itu, Camat Prajekan, Edi Subagio ketika berhasil dikonfirmasi terkait keluhan warganya yang viral di Medsos, menjelaskan, bahwa itu statement ngawur. Buktikan kalau bayar di tingkat kecamatan senilai Rp 5 juta.

“Uang Rp 5 juta yang saya tahu dia bayar ahli waris dan orang lain. Tidak ada di kecamatan. Sampai saat ini ahli waris masih ada yang belum tanda tangan karena ada di luar kota. Sehingga PPAT tidak dapat memproses,” katanya, Rabu (23/11/2022).

Kalau bukti, mungkin kwitansi dari kecamatan baru bicara begitu Ade itu.

“Kalau tidak bisa, saya akan tuntut balik,” ringkasnya. (tif)