Warga Dukuh Kupang Barat Wadul ke DPRD Surabaya Terkait Fasum

oleh -185 Dilihat
oleh
Jupri, Ketua RW.04 Dukuh Kupang Barat

SURABAYA, PETISI.CO – Dikatakan oleh Jupri selaku Ketua RW.04, Dukuh Kupang Barat, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, bahwa fasilitas umum yang tidak terpakai atau tidak terurus maka seharusnya kembali lagi menjadi aset Pemkot Surabaya, agar dapat digunakan kembali untuk kepentingan umum.

Hal itu dikatakannya ketika usai hearing di Komisi C DPRD Surabaya terkait fasilitas umum yang akan digunakan oleh warga untuk kepentingan umum. Namun sebelumnya sudah ada warga lain yang menggunakan fasum tersebut dengan adanya IPT (Izin Pemakaian/Pemanfaatan Tanah).

Baktiono B.A. S.S., Ketua Komisi C DPRD Surabaya

“Kebetulan itu juga warga kami juga,” katanya, Senin (31/07/2023).

Sedangkan sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama warga RW.04 terkait PSU atau fasum yang sudah dikuasai sejak 1980 sebelum adanya Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah) dan sebelumnya adanya daftar aset, Baktiono selaku Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan bahwa jika ada warga yang telah lebih dulu menggunakan fasum tersebut dan IPTnya telah berakhir, maka wajib mengajukan kembali.

“Ada pembangunan balai RW yang masih 75%, namun RW dan warga disana itu khawatir, karena ada warga lain disana yang juga telah memiliki IPT terkait fasum tersebut. Namun ternyata IPT-nya telah berakhir sejak tanggal 19 Maret 2002,” kata Baktiono.

Politisi senior dari PDIP ini mengatakan, sesuai Perda Kota Surabaya, bahwa apabila tidak digunakan atau tidak dikuasai lagi, sedangkan saat ini akan dimanfaatkan kembali oleh warga secara umum, maka IPT itu akan dicabut.

Endy Suhadi, Anggota Komisi C DPRD Surabaya

“Sehingga warga bisa mengajukan kembali melalui Kecamatan untuk dijadikan PSU atau fasum untuk kepentingan umum,” imbuh Baktiono.

Senada disampaikan juga oleh Endy Suhadi terkait PSU atau fasum. Bahwa di lahan tersebut masih ada progres pembangunan balai RW yang sempat mangkrak. Termasuk sekolah Paud yang proses belajar mengajarnya diluar ruangan hingga berbulan-bulan.

“Menurut informasi, ada teman-teman dari DPRKPP yang tidak menyelesaikan pembangunan balai RW tersebut yang masih hanya tinggal keramik dan kusen. Hal itu dikarenakan masih ada yang mengaku memiliki IPT,” ungkapnya.

Endy mengatakan, ketika pada saat berdiskusi itu semakin berkembang dan terungkap permasalah-pemasalannya. Dengan lahan yang cukup luas ada sekitar 4 persil, yang 2 persil untuk musholla dan balai RW, sedangkan yang 2 lagi untuk lapangan basket.

“Namun ini menjadi keresahan. Dikarenakan sudah ada warga juga sebelumnya yang telah memiliki IPT di lahan tersebut dan butuh penyelesaian. Karena dari sisi lain, lahan tersebut sudah lama dipergunakan sebagai fasum untuk warga RW.04,” katanya.

Dalam beberapa bulan kemarin, masih menurut legislator Gerindra ini, bahwa warga yang memegang IPT akan melakukan pembangunan lain di fasum tersebut sehingga membuat warga lain merasa resah.

“Karena bagaimana pun juga, lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Sedangkan IPTnya nanti tidak akan diperpanjang karena beberapa tahun kemarin yang bersangkutan tidak ada progres untuk melanjutkan IPT tersebut,” ujarnya.

“Jadi sesuai kesepakatan bersama melalui Komisi C, baik dari warga sendiri dan tokoh masyarakat menginginkan bahwa lahan tersebut tetap menjadi fasilitas umum untuk kepentingan seluruh warga RT.01 hingga RT.04 yang ada dibawah naungan RW.04 Dukuh Kupang Barat,” pungkasnya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.