Warga Dukuh Sepat Demo di Kejari Surabaya

oleh -72 Dilihat
oleh
Aksi demo warga Dukuh Sepat

SURABAYA, PETISI.CORatusan warga Dukuh Sepat, Kecamatan Lidah Surabaya menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Jl Sukomanunggal Surabaya. Dalam aksi demo tersebut, warga menuntut agar pejuang lingkungan Darno dan Dian Purwanto dibebaskan dari tuntutan. Karena mereka tidak bersalah dituduh memasuki pekarangan orang tanpa ijin dan melakukan perusakan property Ciputra di waduk beberapa waktu yang lalu.

Menurut Rokim dari Aliansi Selamatkan Waduk Sepat (AliansiSelawase) mengatakan, bahwa Darno dan Dian tidak bersalah sesuai dengan yang dituduhkan. Dua warga ditetapkan sebagai tersangka atas delik tuduhan melakukan perusakan property Ciputra di waduk berupa pintu.

“Mengingat bahwa tidak ada perusakan apapun yang dilakukan oleh warga saat berada di lokasi waduk. Ketika warga memasuki area waduk sepat, baik pintu timur yang dibuat oleh Ciputra dan pintu atas yang merupakan akses menuju area waduk, sudah terbuka sebelum warga datang,” tandas Rokim.

Masih kata Rokim, saat kejadian berlangsung tidak ada peringatan apapun dari aparat terkait. Malahan mereka diberitahu oleh warga untuk berkoordinasi. Bahkan ketika memasuki area waduk, aparat terkait juga tidak melarang. Pasca penutupan pintu air waduk, tidak ada paksaan atau himbauan kepada warga, supaya keluar dari area waduk.

“Untuk itu kami dari AliansiSelawase dalam aksi ini menuntut untuk  hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan. Kemudianbebaskan Dian Cipenk dan Darno, karena mereka pejuang lingkungan (Menjaga Kelestarian Lingkungan Waduk Sepat),” pungkas Rokim. (sol)