Warga, Pengelola, dan Pengembang Apartemen Balehinggil Tak Hadir di Hearing Komisi A DPRD Surabaya

oleh
oleh
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

Surabaya, petisi.co – Paguyuban warga, pengelola, dan pengembang Apartemen Balehinggil tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan Komisi A DPRD Surabaya. Acara yang dijadwalkan pada Selasa (16/12/2025) mulai pukul 12.00 WIB harus ditunda karena pihak-pihak terkait tidak kunjung muncul hingga pukul 13.40 WIB.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe) menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui forum resmi tersebut dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Padahal, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti perwakilan PLN dan PDAM telah hadir untuk memenuhi undangan.

“Sangat menyayangkan, para pihak yang sebenarnya berkepentingan langsung – yaitu warga penghuni, PT Tata Kelola Sarana (pengelola), dan PT Tlatah Gema Anugrah (pengembang) – tidak hadir meskipun diberikan waktu toleransi hampir 2 jam,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Cak Yebe menyatakan bahwa surat undangan telah diterima dan ditandatangani oleh masing-masing pihak, namun alasan ketidakhadiran mereka belum diketahui. Tanpa kehadiran pihak terkait, Komisi A tidak dapat menarik kesimpulan apapun, sehingga RDP terpaksa dibatalkan atau ditunda.

“Yang membawa permasalahan juga tidak hadir, jadi apa yang mau kita dengarkan?,” ungkapnya.

Di akhir keterangan, Cak Yebe berharap ke depan warga dan pihak terkait dapat menunjukkan itikad baik apabila ingin difasilitasi penyelesaian masalah melalui forum resmi DPRD. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.