Warga Pertanyakan Penyaluran Dana Desa dan Kinerja Kades Sumbersuko

oleh -97 Dilihat
oleh
Pembangunan TPT jalan Klabang Wonoboyo dari dana Desa 2018 tahap pertama Desa Sumbersuko.

BONDOWOSO, PETISI.CO  – Masyarakat Desa Sumbersuko Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mempertanyakan fungsi dan kegunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD II Bondowoso, untuk biaya penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dan tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 pasal 1 ayat 2.

Pasalnya, penggunaan DD dan ADD tahun 2016 dan 2018 di Desa Sumbersuko oleh Kepala Desa (Kades) yang baru dari hasil Pilkades di tahun 2015 lalu, diduga tidak transparan terhadap aparatur desa dan seluruh masyarakat.

Menurut salah satu narasumber yang namanya tidak mau disebutkan, bahwa anggaran ratusan juta rupiah, untuk pemberdayaan masyarakat tidak transparan dan diduga ada yang fiktif.

Tak hanya itu, pelaksanaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di jalan Klabang-Wonoboyo tahun anggaran 2018 dari Dana Desa, dikerjakan asal jadi.

“Hal ini, kami berharap kepada Inspektorat Bondowoso, perlu dipertanyakan dan diaudit tentang penggunaan DD dan ADD di Desa Sumbersuko,” pintanya.

Pihaknya, sebagai masyarakat berhak mempertanyakan sekaligus aduan dalam proses atau realisasi hak progeratif dan pembangunan di Desa Sumbersuko, yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDES).

“Sesuai dengan aturan, bahwa anggaran DD bertujuan untuk meningkatkan aspek  pembangunan di desa, baik prasarana fisik maupun non fisik.

Selain itu, dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.

“Dalam hal ini peran serta masyarakat sangat mendukung guna kelancaran dalam pelaksanaan serta mengawasi adanya penyalahgunaan dan penyelewengan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, RABDES dirumuskan tidak berdasarkan musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga dalam pelaksanaan dan penggunaan serta realisasi anggaran tersebut tidak transparan.

“Hal ini dilakukan oleh Kades dan beberapa perangkat desa yang disinyalir ada kedekatan khusus dengan Kades tersebut,” katanya, sambil mengimbuhkan,  Kepala Desa Sumbersuko tidak mengindahkan asas dan prinsip pengelolaan DD maupun ADD.

Bahkan, tidak adanya keterbukaan lain dari sebagian perangkat desa.

“Kades bertindak sendiri seakan program yang dikucurkan ke desa untuk masyarakat, merupakan kebijakan Kades. Kami sebagai masyarakat desa melakukan investigasi akan pengumpulan data terkait kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Kades, tentang Penggunaan dana DD dan ADD, nantinya akan dilaporkan ke pihak yang berwajib, biar diproses secara hukum,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Kades Sumber Suko, Agus Supiono belum bisa dikonfirmasi.(latif)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.